Polda DIY Bongkar Sindikat Pemain Judi Online Curang: Modus Manfaatkan Promo, Ditangkap Berdasarkan Laporan Warga

Polda DIY Bongkar Sindikat Pemain Judi Online Curang: Modus Manfaatkan Promo, Ditangkap Berdasarkan Laporan Warga

Polisi-Instagram-

Polda DIY Bongkar Sindikat Pemain Judi Online Curang: Modus Manfaatkan Promo, Ditangkap Berdasarkan Laporan Warga

Heboh penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu menyisakan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka bukan karena terlibat dalam perjudian biasa, melainkan karena diduga melakukan kecurangan yang merugikan bandar judi online. Fenomena ini memicu perdebatan luas, terutama terkait posisi bandar dalam kasus tersebut dan mengapa mereka tidak turut ditindak oleh aparat penegak hukum.



Namun, Polda DIY kini angkat suara untuk meluruskan informasi yang sempat simpang siur. Melalui Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan atas laporan dari bandar judi, melainkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas yang tidak lazim dari sekelompok orang. Mereka melaporkan kecurigaan tersebut ke kami, dan dari situlah kami mulai mengembangkan penyelidikan,” ujar Slamet Riyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Rabu, 6 Agustus 2025.

Modus Cerdas, Tapi Ilegal: Manfaatkan Celah Promo untuk Curi Keuntungan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkapkan bahwa kelima tersangka bukan sekadar pemain judi biasa. Mereka diduga terlibat dalam aksi kecurangan sistematis dengan memanfaatkan celah pada sistem promosi yang ditawarkan oleh sejumlah situs judi online.



Modus operandi mereka tergolong cukup canggih. Para pelaku membuat banyak akun palsu dan mendaftar di berbagai platform judi online yang menawarkan bonus atau promo menarik bagi pengguna baru—seperti deposit tambahan, cashback, atau free bet. Dengan memanfaatkan promo tersebut, mereka mengumpulkan modal tanpa harus mengeluarkan uang secara penuh, lalu memainkan taruhan dengan strategi tertentu untuk mengakumulasi keuntungan.

“Mereka memainkan banyak akun sekaligus, menggunakan data palsu, dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit. Setelah saldo terkumpul, mereka menarik dana tersebut ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar berjudi, tapi bagian dari tindak penipuan dan pencucian uang,” jelas Slamet.

Publik Bertanya: Kenapa Bandar Tidak Ditangkap?
Meski penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika polisi sudah mengetahui identitas bandar judi yang dirugikan, mengapa mereka tidak ditindak karena terlibat dalam jaringan perjudian ilegal?

“Kami memahami kekhawatiran publik. Namun, dalam kasus ini, fokus kami adalah pada tindak pidana yang dilaporkan—yakni kecurangan dan penyalahgunaan sistem. Bandar memang disebut-sebut dalam penyelidikan, tapi status mereka saat ini masih sebagai pelapor, bukan tersangka,” tambah Slamet.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang sah. “Kami tidak bisa serta-merta menangkap seseorang hanya karena terlibat dalam industri yang ilegal tanpa bukti kuat. Tapi, semua informasi yang kami dapatkan, termasuk nama-nama bandar, akan dikumpulkan sebagai bahan pengembangan kasus lebih lanjut.”

Peran Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan Pengungkapan
Salah satu poin penting dari kasus ini adalah peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Slamet mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan, meskipun terjadi di lingkungan yang mungkin sensitif.

“Kami sangat mengandalkan informasi dari masyarakat. Tanpa laporan dari warga, sulit bagi kami untuk mengendus aktivitas seperti ini yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menggunakan teknologi digital,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk kegiatan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi online, perjudian, atau penipuan digital. “Jangan ragu melapor. Setiap informasi bisa menjadi kunci untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.”

Tindak Lanjut Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda DIY dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat—hingga 12 tahun penjara, tergantung pada nilai kerugian yang ditimbulkan dan kompleksitas tindak pidana yang dilakukan.

Tren Baru Kejahatan Digital: Antara Judi, Teknologi, dan Celah Sistem
Kasus ini mencerminkan tren baru dalam dunia kejahatan digital, di mana pelaku tidak hanya memanfaatkan teknologi untuk berjudi, tetapi juga untuk mengeksploitasi celah sistem demi keuntungan pribadi. Pola seperti ini dikenal sebagai bonus abuse atau promo fraud, yang sebenarnya juga marak terjadi di negara-negara lain.

“Ini bukan lagi sekadar masalah moral atau agama terkait judi, tapi sudah masuk ranah kejahatan siber yang sistematis dan terorganisasi,” kata seorang pakar keamanan siber dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arif Rahman, yang dimintai komentar terpisah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat regulasi dan kerja sama antarlembaga untuk menangani kasus semacam ini secara holistik. “Platform judi ilegal memang harus diberantas, tapi di sisi lain, pelaku yang memanfaatkan celah di dalam sistem juga harus dihukum. Ini dua sisi dari mata uang yang sama.”

Polda DIY: Akan Terus Kejar Pelaku dan Jaringan Terkait
Menutup keterangannya, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada kelima tersangka. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Bisa jadi ada pelaku lain, atau bahkan jaringan yang lebih besar di balik ini semua.”

Baca juga: Lisa Mariana Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil di Bareskrim: Harapkan Proses Transparan dan Tanpa Rekayasa

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya