Sosok Simpatri Pria di Pinrang yang Nyamar jadi Pengantin Wanita Bercadar, Berakhir Dihajar Warga

Pinrang-Instagram-
Sementara itu, polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas, dan kemungkinan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Tidak Senonoh. Jika terbukti, Simpatri bisa menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun.
Pesan Moral: Cinta Jangan Buta, Verifikasi Itu Penting
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama mereka yang menjalin hubungan melalui dunia maya. Di tengah maraknya aplikasi kencan dan media sosial, kehati-hatian harus ditingkatkan. Cinta yang tulus tidak boleh mengabaikan logika dan fakta.
“Jangan terburu-buru menikah hanya karena ingin cepat punya pasangan. Kenali dulu orangnya, pastikan identitasnya jelas, dan jangan takut untuk bertanya hal-hal yang sensitif,” pesan tokoh agama setempat, Ustadz Fadli Rahman.
Kini, desa tempat pernikahan gagal itu diguncang gosip dan tawa getir. Tapi di balik semua itu, ada satu pelajaran yang harus diambil: dalam dunia yang semakin digital, kejujuran dan transparansi adalah fondasi utama dari setiap hubungan.