Turis Mesir Gugat Novotel Lombok Rp28,4 Miliar Usai Digigit Ular Berbisa: Ini Kronologi dan Reaksi Publik

Ular-Instagram-
Turis Mesir Gugat Novotel Lombok Rp28,4 Miliar Usai Digigit Ular Berbisa: Ini Kronologi dan Reaksi Publik
Mataram, 17 Agustus 2025 – Sebuah insiden tak terduga di salah satu hotel berbintang di Lombok, Nusa Tenggara Barat, kini menjadi sorotan nasional dan internasional. Seorang turis asal Mesir yang sedang berlibur di Novotel Lombok dikabarkan digigit ular berbisa saat berada di kamar hotelnya. Kejadian ini memicu gugatan hukum besar-besaran terhadap manajemen hotel, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai fantastis: Rp28,4 miliar.
Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu baru mencuat ke publik melalui unggahan akun media sosial @lambegosiip pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam postingan tersebut, terlihat foto-foto dan narasi yang menggambarkan kondisi korban usai digigit ular, serta langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukumnya. Nama korban disebut-sebut sebagai Ahmed, seorang warga negara Mesir yang saat ini bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Digigit Ular Berbisa di Kamar Hotel
Menurut informasi yang beredar, Ahmed digigit oleh seekor ular berbisa yang ditemukan bersembunyi di dalam kamar hotel yang ia tempati. Kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba, diduga saat korban hendak mengambil sandalnya di bawah tempat tidur. Panik dan kesakitan, Ahmed segera meminta pertolongan dari staf hotel, yang kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Sumber medis yang dikutip dari tim investigasi menyebutkan bahwa gigitan ular tersebut mengandung racun neurotoksin, yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian jika tidak ditangani dengan cepat. Untungnya, korban berhasil selamat berkat penanganan medis yang cepat. Namun, dampaknya terhadap kesehatan dan karier Ahmed disebut cukup serius.
Tuntutan Ganti Rugi Rp28,4 Miliar
Tidak puas dengan penanganan dan respons dari pihak hotel, Ahmed melalui kuasa hukumnya, Atmaja, mengajukan gugatan hukum terhadap Novotel Lombok. Tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar diajukan sebagai kompensasi atas berbagai kerugian yang dialaminya, baik secara materiil maupun immateriil.
Atmaja menjelaskan rincian kerugian yang ditanggung kliennya. Di antaranya:
Biaya pengobatan dan medical check-up: Rp26 juta
Kehilangan pendapatan (potongan gaji selama 9 bulan): Rp979 juta
Biaya asuransi kesehatan bulanan selama 9 bulan: Rp1,1 miliar
Biaya tiket pesawat dari Bali ke Dubai (karena harus pulang lebih awal): Rp20,3 juta
Namun, angka terbesar dalam tuntutan ini berasal dari kerugian imateriil, termasuk trauma psikologis, gangguan produktivitas jangka panjang, dan penurunan kualitas hidup akibat efek sisa dari racun ular. Atmaja menegaskan bahwa dampak gigitan ular tersebut tidak hanya fisik, tetapi juga memengaruhi karier dan stabilitas mental kliennya.
"Kami menghitung secara komprehensif, mulai dari biaya medis, kehilangan pendapatan, hingga dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan produktivitas kerja klien kami. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal pertanggungjawaban hukum dan moral dari pihak hotel," ujar Atmaja dalam keterangan resminya.
Pihak Hotel Belum Angkat Bicara
Hingga berita ini diturunkan, pihak Novotel Lombok belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Manajemen hotel juga belum merespons permintaan wawancara dari media. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak hotel sedang melakukan investigasi internal terhadap kejadian tersebut, termasuk mengevaluasi prosedur kebersihan dan keamanan di seluruh area kamar tamu.
Dalam keterangan tidak resmi, seorang staf hotel menyebut bahwa ular yang ditemukan diduga masuk dari area taman belakang hotel yang berdekatan dengan kawasan hutan kecil. "Kami sudah rutin melakukan penyemprotan hama dan inspeksi kamar, tapi kadang hewan liar bisa masuk, terutama di malam hari," ujarnya dengan syarat tidak disebutkan nama.
Viral di Media Sosial, Warganet Terbelah
Insiden ini cepat menyebar di media sosial, terutama di platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter. Banyak warganet yang terkejut sekaligus terhibur dengan tuntutan ganti rugi yang begitu besar. Reaksi publik terbelah: ada yang mendukung korban, namun tak sedikit pula yang menganggap tuntutan tersebut berlebihan.
"Harusnya minta ganti rugi sama ularnya, bukan ke hotel," tulis akun @kadeknika dengan nada sarkastik.
"Ganti rugi 28 miliar? Itu ularnya bayar cicilan 30 tahun kali," canda pengguna lainnya.
Namun, di sisi lain, banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini sebagai cerminan lemahnya standar keamanan di sektor pariwisata. "Ini alarm bagi semua hotel di Indonesia. Harus lebih ketat soal kebersihan dan pengawasan area publik maupun kamar," tulis akun @wisata_nusantara.
Dampak terhadap Industri Pariwisata Lombok
Lombok, yang dikenal sebagai destinasi wisata alternatif dari Bali, kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan citra keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan asing. Insiden seperti ini berpotensi merusak kepercayaan pelancong internasional, terutama dari Timur Tengah yang menjadi salah satu pasar wisatawan utama.
Pakar pariwisata dari Universitas Mataram, Dr. Rizal Fadli, menilai bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) di sektor akomodasi. "Hotel bintang empat atau lima seperti Novotel harusnya menerapkan protokol ketat, bukan hanya soal kebersihan, tapi juga keamanan dari hewan berbahaya," ujarnya.
Ia menambahkan, "Jika tidak ditangani serius, kasus ini bisa berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan, terutama dari pasar yang sensitif terhadap isu keselamatan."
Prospek Hukum dan Dampak Jangka Panjang
Secara hukum, gugatan ini akan menguji tanggung jawab hotel terhadap keselamatan tamu. Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, penyedia jasa, termasuk hotel, wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan konsumen. Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak hotel bisa dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi.
Namun, di sisi lain, pengacara hukum pidana, Denny Siregar, menilai bahwa tuntutan Rp28,4 miliar tergolong sangat besar dan bisa jadi tidak proporsional. "Pengadilan akan melihat apakah hotel benar-benar lalai atau ini murni kecelakaan yang tidak bisa dihindari. Tapi satu hal yang pasti: hotel harus bisa membuktikan bahwa mereka telah melakukan semua upaya pencegahan," jelasnya.
Baca juga: Tabola Bale: Lagu Viral yang Siap Goyang Istana di HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025