Tampang 7 Anggota Brimob yang jadi Tersangka Usai Lindas Affan Kurniawan Pengemudi Ojol hingga Tewas

Brimob-Instagram-
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau bahkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Namun, yang lebih penting dari sekadar hukuman individu adalah perbaikan sistem. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan reformasi internal kepolisian agar tragedi seperti ini tidak terulang di masa depan.
Penutup: Saatnya Refleksi dan Perubahan
Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar kecelakaan. Ia adalah cermin dari kompleksitas penegakan hukum di tengah gejolak sosial. Ia adalah pengingat bahwa di balik seragam dan kendaraan taktis, harus tetap ada kemanusiaan dan rasa keadilan.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. Bagi masyarakat, ini adalah pengingat bahwa suara rakyat harus didengar, dan nyawa warga sipil tidak boleh dikorbankan demi ketertiban semu.
Semoga Affan Kurniawan mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarganya diberi ketabahan. Dan semoga dari tragedi ini, lahir perubahan yang lebih baik untuk negeri kita.