Tampang Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Akibat BAB Sembarangan, Begini Kronologinya
Polisi-Instagram-
Pasangan suami-istri tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kedua tersangka ini bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kombes Wira.
Jika terbukti bersalah dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman yang dikenakan bisa mencapai 12 hingga 7 tahun penjara, tergantung dari hasil persidangan.
Perlakuan Kasar Sebelumnya
Sebagai informasi, sebelum kejadian ini, RMR diketahui sering kali menjadi korban kekerasan fisik oleh orang tuanya. "Anak tersebut sebelumnya sering disiksa dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan," ungkap Wira, menambah keprihatinan terhadap kondisi anak malang ini.
Reaksi Publik
Kejadian ini memicu reaksi kemarahan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat umum maupun netizen. Banyak yang mengungkapkan rasa duka dan kemarahan mereka melalui media sosial, dengan beberapa pihak menyerukan agar kedua pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikologis, dapat menimbulkan dampak yang sangat besar, bahkan merenggut nyawa. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar dan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.***