unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tampang Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Akibat BAB Sembarangan, Begini Kronologinya
News

Tampang Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Akibat BAB Sembarangan, Begini Kronologinya

Tampang Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Akibat BAB Sembarangan, Begini Kronologinya
Polisi • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Tampang Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri Akibat BAB Sembarangan, Begini Kronologinya! Kasus Pembunuhan Anak di Tambun Selatan: Pasangan Suami-Istri Tega Menghabisi Nyawa Anak Mereka

Sebuah kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat terjadi di Tambun Selatan, Bekasi, pada Minggu malam, 5 Januari 2025. Pasangan suami-istri, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22), tega menghabisi nyawa anak mereka yang masih berusia 3,5 tahun, RMR. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena motif keji yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan anak.
Motif Pembunuhan

Motif dari tindakan tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kedua pelaku merasa kesal karena ditegur oleh seorang pegawai minimarket saat anak mereka muntah di depan toko. Aidil yang diduga sedang dalam pengaruh lem aibon, melampiaskan kemarahannya dengan cara yang sangat kejam terhadap anaknya.

"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan ini adalah karena emosi terhadap korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.
Penganiayaan Brutal Terhadap Anak

Setelah insiden di minimarket, Aidil dan Sinta membawa anak mereka kembali ke tempat tinggal mereka yang berada di sebuah ruko kosong. Di sana, keduanya melakukan penganiayaan brutal terhadap RMR dengan cara memukul dan menendang tubuh anak tersebut hingga tak sadarkan diri. "Korban mengalami luka serius di bagian dada dan kepala," tambah Kombes Wira.

Setelah tindakan kejam tersebut, RMR ditemukan pada Senin pagi, 6 Januari 2025, dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terbungkus sarung dengan banyak luka memar dan bekas sundutan rokok. "Ini adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak bisa diterima," ujar Wira menegaskan betapa brutalnya perbuatan tersebut.
Proses Penangkapan dan Hukum

Pasangan suami-istri tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Kedua tersangka ini bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kombes Wira.

Jika terbukti bersalah dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman yang dikenakan bisa mencapai 12 hingga 7 tahun penjara, tergantung dari hasil persidangan.
Perlakuan Kasar Sebelumnya

Sebagai informasi, sebelum kejadian ini, RMR diketahui sering kali menjadi korban kekerasan fisik oleh orang tuanya. "Anak tersebut sebelumnya sering disiksa dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan," ungkap Wira, menambah keprihatinan terhadap kondisi anak malang ini.
Reaksi Publik

Kejadian ini memicu reaksi kemarahan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat umum maupun netizen. Banyak yang mengungkapkan rasa duka dan kemarahan mereka melalui media sosial, dengan beberapa pihak menyerukan agar kedua pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikologis, dapat menimbulkan dampak yang sangat besar, bahkan merenggut nyawa. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar dan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kejadian ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru