Siapa Pemeran Video Pelajar SMA di Garut Lakukan Aksi Mesum di Masjid 23 Detik? Kini Identitasnya jadi Buruan Natizen

Siapa Pemeran Video Pelajar SMA di Garut Lakukan Aksi Mesum di Masjid 23 Detik? Kini Identitasnya jadi Buruan Natizen

Ilustrasi video syur--

Siapa Pemeran Video Pelajar SMA di Garut Lakukan Aksi Mesum di Masjid 23 Detik? Kini Identitasnya jadi Buruan Natizen
Video Pelajar SMA di Garut Lakukan Aksi Mesum di Masjid 23 Detik di Mediafire, Awas UU ITE Mengancam!
NO SENSOR! Viral Video Pelajar SMA di Garut Lakukan Aksi Mesum di Masjid Durasi 23 Detik di Videy , Hebohkan Warga dan Media Sosial
Peristiwa dugaan asusila di tempat ibadah yang melibatkan dua remaja di Kecamatan Pasirwangi, Garut, menjadi sorotan nasional setelah videonya beredar di Twitter dan TikTok.

Dunia maya digegerkan oleh video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan sepasang pelajar SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan aksi tak senonoh di dalam sebuah masjid. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) pagi di Kecamatan Pasirwangi ini memicu kemarahan warga setempat hingga keterlibatan aparat penegak hukum.



Viral di Medsos, Netizen Kecam Tindakan Tak Senonoh di Masjid
Video yang awalnya diunggah oleh akun Twitter @Pai_C1 menyebar bak api di media sosial, termasuk TikTok dan WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok warga mendatangi masjid dan menggerebek pasangan remaja yang sedang berada di dalam ruangan. Amarah warga tak terbendung lantaran tempat ibadah suci dijadikan lokasi tindakan asusila.

"Bagaimana pun masjid adalah tempat suci. Tidak ada alasan untuk melakukan hal seperti itu," tulis salah satu netizen di kolom komentar unggahan video tersebut. Hingga kini, tagar #ViralGarut dan #MasjidDihina terus menjadi trending topik dengan ribuan cuitan kecaman.

Kronologi Penggerebekan dan Penyerahan ke Polisi
Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji, membenarkan kejadian tersebut. Meski enggan merinci detail kronologi, ia menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. "Kami koordinasikan dengan tim PPA untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya singkat.



Menurut sumber lokal, penggerebekan bermula saat warga mencurigai aktivitas mencurigakan di masjid sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah memastikan kondisi di dalam, warga menemukan pasangan tersebut dalam posisi yang tidak pantas. Keduanya langsung diamankan untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Desa Padamulya Bantah Pelaku Warganya
Kepala Desa Padamulya, Deden Sutarwan, menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah warga dari desanya. "Mereka bukan penduduk sini. Kami sudah klarifikasi ke RT/RW setempat," kata Deden. Meski demikian, pihak desa tetap mendukung proses hukum yang berlaku.

Hingga kini, identitas pelaku belum diungkap resmi. Namun, informasi yang beredar di kalangan warga menyebut keduanya merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMA. Hal ini memicu diskusi luas tentang edukasi seksual dan moral di kalangan remaja.

Polisi Dalami Motif dan Sanksi Hukum
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menyelidiki motif tindakan pelaku, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Di Indonesia, penghinaan terhadap tempat ibadah dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak juga berlaku mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.

Psikolog remaja, Dr. Ratna Sari, menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan keluarga dan sekolah. "Kasus ini tidak hanya soal hukum, tapi juga refleksi kegagalan edukasi karakter di berbagai lini," ujarnya.

Respons Warga dan Harapan untuk Tegaknya Hukum
Warga Pasirwangi mengungkapkan rasa geram atas kejadian yang dianggap menodai nilai religius masyarakat. "Kami minta pelaku ditindak tegas! Ini masalah harga diri komunitas kami," ujar Asep, salah satu tokoh pemuda setempat.

Baca juga: Daftar Acara TV Hari ini 3 Mei 2025 di Metro TV, SCTV, TVONE, NET TV, Indosiar, TRANS 7, TRANS TV dan RCTI Ada Film Bioskop, Kuis, Sinetron dan Mega Bollywood Plus LINK

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya