Kasus Pengiriman Mayat Bayi Melalui Ojek Online di Medan: Ternyata Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik

Kasus Pengiriman Mayat Bayi Melalui Ojek Online di Medan: Ternyata Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik

R dan nh-Instagram-

Kasus Pengiriman Mayat Bayi Melalui Ojek Online di Medan: Ternyata Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik

Warga Kota Medan digegerkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah membawa paket mencurigakan. Namun, alih-alih mendapatkan barang kiriman biasa seperti makanan atau dokumen, pria tersebut justru menemukan mayat bayi laki-laki di dalamnya. Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung.



Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, saat Yusuf Ansari (35), seorang driver ojek online, menerima pesanan pengantaran dari aplikasi. Pesanan tersebut berasal dari akun dengan inisial R, yang memesan layanan pengantaran untuk sebuah paket dari kawasan Medan Belawan menuju Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Sesampainya di lokasi tujuan, tepatnya di sekitar sebuah masjid, Yusuf mencoba menghubungi penerima yang disebutkan bernama P. Namun, nomor tersebut tidak aktif dan tak merespons. Setelah beberapa kali percobaan, Yusuf akhirnya menerima pesan singkat dari akun penerima yang meminta agar paket diletakkan di teras masjid saja.

Merasa curiga dengan permintaan tersebut, Yusuf menolak meletakkan paket sembarangan. Ia kemudian mencoba bertanya kepada warga sekitar apakah mereka mengenal penerima atas nama P. Jawaban yang didapatkannya cukup mengejutkan—tidak ada orang dengan nama tersebut di wilayah itu.



Dengan rasa penasaran dan kekhawatiran, Yusuf akhirnya memutuskan untuk membuka paket tersebut bersama beberapa warga. Betapa terkejutnya mereka ketika melihat isi paket ternyata adalah sesosok bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia.

Video detik-detik pembukaan paket oleh Yusuf pun tersebar luas di media sosial hingga menjadi viral. Dalam salah satu unggahan, netizen menuliskan keterangan menyentuh: “Jahat kali yang maketin bayi baru lahir pakek gojek, kasian abang gojeknya pagi-pagi udah kenak sial.”

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa pilu tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, identitas pemesan paket serta orang tua bayi berhasil teridentifikasi. Mereka adalah sepasang kakak-adik kandung yang tinggal di kawasan Medan Belawan.

Pelaku laki-laki berinisial R (25), sementara sang adik perempuan bernama NH (21). Yang lebih mengguncang, bayi tersebut diketahui lahir sebagai hasil hubungan inses, alias hubungan badan antara saudara kandung. Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang.

Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, hanya berselang satu hari setelah penemuan mayat bayi, kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah kost-kostan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Dearma Sinaga selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan kakak-adik," ujar Iptu Dearma Sinaga saat memberikan keterangan pers. "Mereka terbukti melakukan hubungan terlarang dan menyembunyikan hasil perbuatan tersebut dengan cara mengirimkan mayat bayi menggunakan jasa ojek online."

Foto-foto pelaku saat menjalani proses pemeriksaan juga sempat beredar di media sosial. Akun Twitter @tanyarlfes turut membagikan tangkapan layar wajah R dan NH yang sudah mengenakan rompi tahanan. Unggahan tersebut memicu gelombang kecaman dari netizen yang tidak habis pikir dengan tindakan biadab tersebut.

Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini bukan hanya menghebohkan masyarakat Medan, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena sifatnya yang sangat sensitif dan melanggar norma-norma agama, hukum, serta moral. Di Indonesia, hubungan sedarah atau inses termasuk dalam kategori perzinaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tindakan mengirimkan jasad bayi seperti barang kiriman juga menimbulkan pertanyaan besar soal etika, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap anak. Banyak pihak menyerukan agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera dan contoh bagi masyarakat lainnya.

Tanggung Jawab Aplikasi Transportasi Online
Tidak hanya fokus pada pelaku, kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya sistem verifikasi yang lebih ketat dalam layanan pengiriman via aplikasi ojek online. Meskipun aplikasi memiliki syarat bahwa pengiriman barang tertentu harus disertai dengan izin atau dokumentasi, masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya