PMK 13 Tahun 2026 Berlaku, Tambahan Penghasilan Pensiunan PNS Cair Juni Melalui Taspen

PMK 13 Tahun 2026 Berlaku, Tambahan Penghasilan Pensiunan PNS Cair Juni Melalui Taspen

uang-pixabay-

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi aparatur negara. Aturan tersebut juga memastikan tambahan penghasilan bagi pensiunan pegawai negeri sipil pada tahun ini.

Setelah pembayaran Tunjangan Hari Raya yang telah dilakukan pada Maret 2026, pemerintah menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai Juni 2026.

Regulasi Baru Pembayaran Tunjangan Aparatur



PMK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Tambahan penghasilan tersebut diberikan di luar gaji pensiun bulanan yang selama ini diterima secara rutin.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh pembayaran tunjangan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penghitungan Menggunakan Sistem Aplikasi



Regulasi tersebut juga menekankan penggunaan sistem digital dalam proses penghitungan gaji dan tunjangan.

Setiap satuan kerja diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk melakukan perhitungan nominal pembayaran.

Jika sistem berbasis web mengalami kendala teknis, satuan kerja dapat menggunakan aplikasi desktop dengan melampirkan data pendukung sebagai cadangan administrasi.

Penyaluran dana kemudian dilakukan langsung ke rekening penerima untuk menjaga transparansi dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Penyaluran Melalui Taspen dan Asabri

Untuk pembayaran kepada pensiunan, pemerintah menunjuk dua badan usaha milik negara sebagai penyalur dana.

Pembayaran bagi pensiunan pegawai negeri sipil dilakukan melalui PT Taspen.

Sementara itu, pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri menerima pembayaran melalui PT Asabri.

Kedua lembaga tersebut diwajibkan mengajukan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Pemerintah selama ini menyalurkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan pengeluaran rumah tangga, terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan.

Kisaran Gaji Pensiunan PNS

Di luar tambahan penghasilan tersebut, para pensiunan tetap menerima gaji bulanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan Diimbau Memeriksa Rekening

Selain menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan PNS juga tetap mendapatkan gaji bulanan sesuai jadwal pembayaran melalui Taspen.

Penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing atau kantor bayar pensiun guna memastikan dana telah diterima sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga pada 2026.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya