Pemerintah selama ini menyalurkan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan pengeluaran rumah tangga, terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan.
Kisaran Gaji Pensiunan PNS
Di luar tambahan penghasilan tersebut, para pensiunan tetap menerima gaji bulanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan Diimbau Memeriksa Rekening
Selain menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan PNS juga tetap mendapatkan gaji bulanan sesuai jadwal pembayaran melalui Taspen.
Penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing atau kantor bayar pensiun guna memastikan dana telah diterima sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga pada 2026.