SSS Anak Siapa? Inilah Profil Mahasiswi ITB Diduga Edit Meme Prabowo-Jokowi Kini Ditangkap Polisi, Bukan Orang Sembarangan?

Sss-Instagram-
SSS Anak Siapa? Inilah Profil Mahasiswi ITB Diduga Edit Meme Prabowo-Jokowi Kini Ditangkap Polisi, Bukan Orang Sembarangan?
Profil Tampang SSS Mahasiswi ITB Diduga Edit Meme Prabowo-Jokowi Kini Ditangkap Polisi, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Sosok Inisial SSS Mahasiswi ITB Diduga Edit Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Potretnya Beredar Memakai Baju Tahanan
Heboh di media sosial beredar foto seorang perempuan yang diduga kuat sebagai mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tengah mengenakan baju tahanan. Sosok ini dikaitkan dengan kasus dugaan pengeditan dan penyebaran meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman.
Kabar penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut menjadi perbincangan luas setelah potret dirinya beredar di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), khususnya dari akun @dhemit_is_back. Dalam foto yang viral itu, tampak seorang wanita memakai pakaian tahanan oranye dengan posisi membelakangi kamera. Meski wajahnya tidak terlihat jelas, netizen mulai mengait-kaitkan potret tersebut dengan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menimpa SSS.
Kasus Bermula dari Viralnya Meme Kontroversial
Peristiwa ini bermula ketika sebuah meme kontroversial yang menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto dalam posisi berciuman tersebar di platform media sosial, khususnya di X. Meme tersebut diduga diedit dan disebar oleh akun @reiayanyami, yang kemudian terungkap merupakan akun atas nama SSS, seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Meme tersebut tentu saja menuai banyak reaksi dari masyarakat. Selain dinilai tidak sopan terhadap pejabat negara, meme tersebut juga dianggap melanggar norma kesopanan dan bisa memicu polarisasi politik di tengah masyarakat. Tak ayal, hal ini memicu laporan resmi kepada pihak berwenang.
Polri Konfirmasi Penangkapan Terduga Pelaku
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, membenarkan bahwa SSS telah ditangkap terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pers.
Dengan pelanggaran tersebut, SSS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku penyebaran konten yang dianggap meresahkan publik.
Reaksi dari Akademisi dan Masyarakat
Kasus ini turut mencuri perhatian kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pegiat media sosial. Sebagai institusi pendidikan ternama, ITB pun ikut menjadi sorotan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kampus belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum mahasiswinya.
Beberapa netizen menyayangkan tindakan SSS, meski ada juga yang berpendapat bahwa hal ini harus menjadi pembelajaran bagi generasi muda dalam menggunakan kebebasan berekspresi di ranah digital. “Kreativitas boleh, tapi harus tetap pada koridor etika dan hukum,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Meme Politik: Antara Kritik dan Pelecehan
Penggunaan meme dalam dunia politik bukanlah hal baru. Di berbagai negara, meme digunakan sebagai bentuk kritik atau satire terhadap figur publik. Namun, batas antara satire dan pelecehan kerap kali kabur, terutama jika kontennya bersifat vulgar atau menyerang martabat seseorang.