unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 4 Cara Kerja Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang yang Kini Diisukan Haram, Tanpa Perlu Download APK Tambahan!
News

4 Cara Kerja Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang yang Kini Diisukan Haram, Tanpa Perlu Download APK Tambahan!

4 Cara Kerja Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang yang Kini Diisukan Haram, Tanpa Perlu Download APK Tambahan!
uang • pixabay
A A Ukuran Teks16px

4 Cara Kerja Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang yang Kini Diisukan Haram, Tanpa Perlu Download APK Tambahan!

Halal atau Haram Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang? Begini Cara Menggunakannya

Apa Itu Kantar Group? Kini Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang, Benarkah Penipuan yang Haram?

Kantar Group Viral Sebagai Aplikasi Penghasil Uang: Apakah Halal atau Haram?

Belakangan ini, aplikasi bernama Kantar Group menjadi bahan perbincangan di media sosial. Aplikasi ini menjanjikan penghasilan tinggi hanya dengan modal kecil. Dengan investasi awal sebesar Rp 360 ribu, pengguna diklaim dapat memperoleh keuntungan harian sebesar Rp 12 ribu. Dalam waktu satu bulan saja, pengguna sudah bisa balik modal. Namun, seiring popularitasnya, muncul pertanyaan: Apakah aplikasi ini halal atau haram dalam pandangan Islam?

Untuk memahami lebih dalam, mari kita telusuri cara kerja aplikasi ini, asal-usulnya, dan pandangan Islam terkait.
Apa Itu Kantar Group?

Kantar sebenarnya adalah nama sebuah perusahaan riset pasar dan konsultasi merek yang didirikan pada tahun 1992, dengan kantor pusat di London, Inggris. Perusahaan ini bergerak dalam bidang analisis data dan konsultasi bisnis, yang melayani berbagai perusahaan global.

Namun, aplikasi atau situs yang kini viral dengan nama Kantar Group dan menjanjikan penghasilan melalui deposit investasi bukanlah bagian dari perusahaan resmi ini. Nama Kantar digunakan secara tidak sah oleh aplikasi ini untuk menarik minat masyarakat. Situs resmi perusahaan Kantar yang asli adalah kantar.com, sementara aplikasi penghasil uang menggunakan domain seperti kantars.com dan kuesionerkantar.com.
Cara Kerja Kantar Group Penghasil Uang

Aplikasi ini menawarkan sistem yang cukup menggoda bagi calon pengguna. Berikut adalah cara kerjanya:

Modal Awal
Pengguna diminta melakukan deposit awal, mulai dari Rp 360 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung level yang dipilih, dari K1 hingga K9.

Keuntungan Harian
Setiap deposit dijanjikan menghasilkan keuntungan harian tetap, misalnya hingga 12% per hari, tergantung jumlah modal.

Komisi Referral
Pengguna dapat memperoleh penghasilan tambahan dengan mengajak orang lain bergabung. Komisi ini dihitung berdasarkan level referral hingga tiga tingkat.

Aktivitas Tambahan
Selain itu, aplikasi menyediakan fitur seperti menjawab survei, memutar roda keberuntungan, atau gosok hadiah untuk menambah penghasilan.

Apakah Kantar Group Halal atau Haram?

Untuk menentukan kehalalan sebuah aplikasi, kita perlu memahami sumber penghasilan dan cara kerja sistemnya. Dalam Islam, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap halal:

Tidak Mengandung Gharar (Ketidakjelasan)
Sistem aplikasi ini mengandung ketidakjelasan. Pengguna tidak diberi penjelasan rinci dari mana keuntungan sebesar 12% per hari diperoleh. Jika penghasilan hanya berdasarkan survei, maka level deposit tidak seharusnya memengaruhi penghasilan. Model seperti ini lebih menyerupai skema Ponzi, di mana keuntungan diperoleh dari dana anggota baru, bukan dari kegiatan produktif.

Tidak Mengandung Riba
Janji pengembalian modal beserta keuntungan tetap yang sangat tinggi, seperti yang ditawarkan aplikasi ini, mengindikasikan adanya unsur riba. Dalam Islam, riba dilarang karena merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Tidak Mengandung Zulm (Kezaliman)
Sistem ini cenderung menguntungkan pengguna awal, sementara pengguna baru yang bergabung di tahap akhir berpotensi dirugikan. Hal ini termasuk bentuk kezaliman, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Pandangan Ulama Tentang Kantar Group

Menurut analisis beberapa ulama, termasuk Ustadz Abdul Somad, setiap transaksi yang mengandung gharar, riba, atau kezaliman dihukumi haram. Sistem seperti ini sering kali disebut sebagai investasi bodong, yang tidak hanya melanggar prinsip syariah tetapi juga merugikan banyak pihak.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru