BATANG — Video yang disebut “Bandar Membara” mendadak ramai dibicarakan di berbagai platform digital. Penyebarannya yang cepat memicu rasa penasaran sekaligus kekhawatiran di kalangan pengguna media sosial.
Aparat kepolisian setempat kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Fokus penyelidikan diarahkan pada identitas pemeran serta asal mula rekaman tersebut.
Keterangan Polisi Soal Pemeran
Dari hasil klarifikasi, polisi menyebut video itu melibatkan dua orang yang saling mengenal. Keduanya berinisial TA (19) dan SE (26) dan diketahui memiliki hubungan pribadi.
Keduanya telah dipanggil guna memberikan keterangan. Proses ini dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian sekaligus melihat kemungkinan adanya unsur pidana.
Rekaman Pribadi yang Menyebar Luas
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa video tersebut dibuat saat keduanya berada di sebuah hotel. Rekaman itu tidak ditujukan untuk konsumsi publik.
Namun dalam perkembangannya, video itu beredar tanpa persetujuan. Distribusinya meluas melalui pesan berantai hingga media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, dan X.
Potensi Pelanggaran dan Manipulasi Konten
Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk perbuatan melanggar hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangannya, Ipda Maulidya Nur Maharanti menyatakan, “Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.”
Penyelidikan juga menemukan kemungkinan adanya potongan video yang telah diubah atau disebarkan ulang oleh pihak lain dengan tujuan tertentu.
Peringatan Soal Tautan Berbahaya
Seiring tingginya pencarian video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka tautan yang beredar. Banyak link yang mencurigakan berpotensi menjadi sarana kejahatan digital.
Ancaman yang mengintai antara lain pencurian data pribadi hingga akses ilegal ke akun finansial. Karena itu, warga diminta tidak ikut menyebarluaskan maupun mengunduh konten tersebut.
Kepolisian mengimbau agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak untuk menghindari dampak hukum dan risiko keamanan siber.