Siapa Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30,6 Kilometer? Kini KKP Siap Mengultimatum Pemilik Usai Buat Huru-Hara. Wilayah Laut Tangerang yang Dipagari Ternyata Sudah Bersertifikat HGB, Direktur Eksekutif Ungkap Fakta Mengejutkan
Wilayah laut yang dipagari di sekitar Tangerang sepanjang 30,6 kilometer ternyata sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Fakta ini memicu pertanyaan besar tentang proses dan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Fakta Mengejutkan dari Aplikasi BHUMI
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengungkap temuan ini setelah melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi BHUMI ATR. Dalam cuitan di akun X miliknya, @elisa_jkt, ia mengungkap keterkejutannya.
“Wa cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGB-nya,” tulis Elisa,
Temuan ini mendorong Elisa untuk mempertanyakan legalitas tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan sertifikat HGB untuk wilayah laut tersebut.
Pertanyaan Besar untuk BPN
Elisa secara tegas menantang dasar hukum yang digunakan BPN dalam proses penerbitan HGB ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketidakjelasan prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin? Tanah Musnah?” ujarnya dengan nada geram.
Klaim Kementerian Agraria Dipertanyakan
Lebih lanjut, Elisa juga mempertanyakan peran dan klaim Kementerian Agraria terkait pengetahuan mereka mengenai sertifikasi HGB atas wilayah laut tersebut.
“Bohong kalau KemenAgraria gak tahu apa-apa! Itu instansinya!” tegasnya.
Elisa menilai, penerbitan HGB untuk wilayah laut ini menunjukkan keterlibatan perusahaan atau badan hukum, karena status HGB umumnya hanya dapat dimiliki oleh badan usaha.
“Kalau HGB mah sudah pasti PERUSAHAAN/BADAN HUKUM,” ungkapnya lagi.
Bukti Visual dari Google Maps dan BHUMI
Untuk mendukung pernyataannya, Elisa melampirkan tangkapan layar dari aplikasi BHUMI ATR yang menunjukkan wilayah laut yang sudah bersertifikat HGB. Ia juga membandingkannya dengan data dari Google Maps, yang menunjukkan titik lokasi yang sama.
“Dua titik sama pada BHUMI & Google Map,” tulisnya, sambil melampirkan bukti visual tersebut.
Reaksi dan Dampaknya
Pengungkapan ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Pemberian HGB untuk wilayah laut yang dipagari menjadi isu sensitif yang menyangkut hak publik, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi kebijakan pemerintah.
Kasus ini juga memunculkan desakan kepada pihak-pihak terkait, terutama BPN dan Kementerian Agraria, untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai dasar penerbitan HGB atas wilayah laut tersebut.
Baca juga: Benarkah Suami Doktif Alias Dr. Amira Farahnaz yang Viral Usai Dilabrak Shella Saukia Staf Pengacara Kepresidenan?
Kesimpulan
Polemik sertifikasi HGB untuk wilayah laut di Tangerang ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah, terutama pada wilayah yang secara hukum seharusnya menjadi milik publik. Masyarakat kini menunggu respons dari pemerintah atas temuan ini untuk memastikan bahwa kepentingan bersama tetap menjadi prioritas.