unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Terbaru 2026, Ini Aturan Resminya
News

Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Terbaru 2026, Ini Aturan Resminya

Rapat komite sekolah dengan orang tua murid
Tugas dan Fungsi Komite Sekolah Terbaru 2026, Ini Aturan Resminya
A A Ukuran Teks16px

Banyak orang tua yang masih bingung dengan tugas dan fungsi komite sekolah saat anak masuk tahun ajaran baru.

Kekhawatiran ini wajar karena komite sering disalahartikan sebagai lembaga pemungut biaya.

Padahal, aturan resmi melarang praktik pungutan liar. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci batas kewenangan komite sekolah.

Apa Itu Komite Sekolah?

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat peduli pendidikan.

Lembaga ini dibentuk di setiap satuan pendidikan sebagai mitra sekolah dalam pengambilan keputusan dan perencanaan program pendidikan.

Definisi ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2. Komite sekolah bukan bagian struktural sekolah, melainkan organisasi masyarakat yang berdiri di luar birokrasi resmi.

Dasar Hukum Komite Sekolah

Dasar hukum komite sekolah yang berlaku saat ini adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Aturan ini menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002 yang dianggap sudah tidak relevan.

Permendikbud ini ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada akhir Desember 2016. Tujuannya untuk merevitalisasi peran komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Sebelum aturan ini terbit, banyak komite sekolah dijadikan alat legalisasi pungutan liar. Revisi regulasi ini lahir sebagai respons atas keresahan publik terhadap praktik tersebut.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi komite sekolah adalah mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi ini dijalankan lewat tiga pilar utama.

Pertama, mendorong perhatian masyarakat terhadap mutu pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab masyarakat di sekolah.

Ketiga, menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program sekolah.

Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Permendikbud

Tugas komite sekolah mencakup pemberian pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Keempat tugas ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Tugas pertama adalah memberi pertimbangan atau nasihat terkait kebijakan sekolah, termasuk masukan soal Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Tugas kedua adalah menggalang dukungan finansial, pemikiran, maupun tenaga secara sukarela.

Tugas ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan pendidikan di sekolah. Tugas keempat adalah menjadi mediator antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.

Perbedaan Peran Komite Sekolah

Peran komite sekolah terbagi menjadi empat, yaitu advisory agency, supporting agency, controlling agency, dan mediator agency. Setiap peran memiliki fokus kerja yang berbeda.

Sebagai pemberi pertimbangan, komite memberikan masukan kebijakan. Sebagai pendukung, komite memberikan bantuan finansial dan tenaga.

Sebagai pengontrol, komite menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebagai mediator, komite menjadi jembatan antara sekolah dan pemerintah.

Struktur Keanggotaan Komite Sekolah

Struktur keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur orang tua peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan yang dipilih secara musyawarah.

Jumlah anggota minimal lima orang dan maksimal lima belas orang dengan jumlah ganjil.

Unsur orang tua wajib mendominasi komposisi keanggotaan. Kepala sekolah, guru, dan penyelenggara pendidikan dilarang menjadi anggota komite untuk menjaga independensi.

Cara Menjadi Anggota Komite Sekolah

Proses menjadi anggota komite sekolah melewati beberapa tahap resmi. Sekolah membentuk panitia persiapan pembentukan komite, lalu mengumumkan pendaftaran calon anggota kepada orang tua dan masyarakat.

Calon anggota kemudian diseleksi dan dipilih melalui musyawarah. Setelah terpilih, anggota komite dilantik dan mulai menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru