unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!
News

Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!

Dugaan Penggusuran Paksa Lapak UMKM di Tebet demi Dapur MBG: Pengusaha Kecil Terjepit, Deposit Raib dan Malah Ditagih Rp30 Juta!
Sari • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik penggusuran sepihak yang menimpa sejumlah pelaku usaha di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Seorang pengusaha UMKM bernama Bestra Tomassa terpaksa menutup lapak usahanya yang telah ia jalani dengan susah payah. Ironisnya, pengosongan lokasi ini diduga kuat dilakukan atas desakan seorang politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang hendak memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukan hanya kehilangan tempat usaha, Bestra justru menghadapi kejutan pahit: deposit sewa yang seharusnya dikembalikan malah ditahan, dan ia tiba-tiba mendapat tagihan fantastis senilai Rp30 juta. Kisah ini mengungkap sisi gelap yang kerap dihadapi pelaku usaha kecil ketika berhadapan dengan kepentingan proyek berbalut kuasa.

Kronologi Sewa dan Janji Manis yang Berujung Pahit

Permasalahan ini bermula dari sebuah perjanjian sewa menyewa yang sejatinya dibangun di atas dasar kepercayaan. Bestra Tomassa menyewa lokasi usaha di Tebet tersebut dengan kontrak waktu selama dua tahun. Sebagai bagian dari kesepakatan awal, ia juga menyetorkan uang deposit sebesar Rp8 juta.

Dalam klausul perjanjian, disebutkan secara jelas bahwa deposit tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada penyewa ketika proses serah terima lokasi selesai dilakukan tanpa ada kerusakan berarti. Segalanya berjalan normal hingga memasuki tahun pertama masa sewa.

Namun, harapan untuk terus menjalankan usaha di lokasi tersebut mendadak pupus. Bestra, bersama dengan sejumlah penyewa lain di gedung yang sama, tiba-tiba mendapat permintaan untuk segera mengosongkan lokasi. Permintaan ini bukan datang dari pemilik bangunan secara langsung, melainkan melalui kuasa hukum yang mewakili seorang politisi PAN.

Bayang-bayang Kekuasaan: Proyek MBG dan Ancaman Terselubung

Alasan di balik pengusiran mendadak ini pun terungkap. Lokasi tersebut rencananya akan dialihfungsikan untuk pembangunan dapur SPPG, yang merupakan bagian dari program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Situasi ini menciptakan atmosfer intimidasi yang kental di antara para penyewa. Bestra mengungkapkan bahwa keputusan untuk segera keluar bukan hanya didasarkan pada permintaan formal, melainkan juga rasa takut yang menyelimuti para pedagang kecil.

“Karena yang bersangkutan dapat proyek MBG, dia pengen bangun SPPG. Teman-teman penyewa lain semuanya keluar karena takut. Ya nggak heran, dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi,” ujar Bestra, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @bestratomassa, seperti dikutip Kilat.com.

Pernyataan ini menyoroti betapa rentannya posisi pelaku UMKM ketika berhadapan dengan figur yang memiliki akses kekuasaan dan jaringan keamanan. Ketakutan akan potensi masalah hukum atau intimidasi lebih lanjut akhirnya memaksa mereka untuk menyerah demi menghindari risiko yang lebih besar.

Drama Serah Terima Lokasi: Dari Janji Pengembalian Deposit hingga Tagihan Fantastis

Puncak ketegangan terjadi ketika proses serah terima lokasi dijadwalkan pada 14 Agustus. Bestra, dengan itikad baik, telah mempersiapkan segalanya. Tim lapangan dari pihak yang meminta pengosongan pun datang untuk memeriksa kondisi lokasi.

Hasil pemeriksaan di lapangan jelas: lokasi tersebut telah dinyatakan kosong, bersih, dan siap untuk dilakukan serah terima sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya, momen ini menjadi penutup yang baik, di mana Bestra menerima kembali uang depositnya sebesar Rp8 juta.

Akan tetapi, realita berkata lain. Alih-alih mendapatkan haknya kembali, Bestra justru dihadapkan pada tuntutan yang tidak masuk akal. Pihak yang bersangkutan tiba-tiba mengeluarkan tagihan sebesar Rp30 juta. Alasan yang dilontarkan? Bestra dituding terlambat melakukan pengosongan tempat.

“Tiba-tiba keluar tagihan 30 juta karena gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi,” keluh Bestra dengan nada kecewa.

Tuduhan keterlambatan ini dinilai sangat tidak adil oleh Bestra, mengingat ia telah berupaya mematuhi jadwal yang diberikan dan lokasi pun telah diverifikasi kosong oleh tim lapangan mereka sendiri pada tanggal 14 Agustus.

Upaya Terakhir yang Kandas dan Suara Kekecewaan Pelaku UMKM

Tidak tinggal diam, Bestra mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan profesional. Ia kembali berupaya untuk melakukan proses serah terima secara resmi pada 16 Agustus, dengan harapan klarifikasi dapat dilakukan dan tagihan fiktif tersebut dapat dibatalkan.

Namun, upaya baik ini kembali kandas. Pihak yang bersangkutan, termasuk kuasa hukum yang sebelumnya aktif menghubungi, justru tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati. Sikap absen ini semakin memperkuat dugaan bahwa tagihan Rp30 juta tersebut hanyalah taktik untuk menekan atau bahkan memeras pelaku UMKM yang sedang dalam posisi lemah.

Bestra menyayangkan sikap sosok pejabat yang ia nilai tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan dukungan dan perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, praktik seperti ini justru mencederai semangat tersebut.

“Seharusnya, pejabat yang memiliki jabatan dan akses bisa menjadi pelindung bagi usaha kecil, bukan malah memanfaatkan kekuasaannya untuk menggusur dan membebani kami dengan tagihan yang tidak jelas,” tegasnya.

Perlunya Transparansi dan Perlindungan Hukum bagi UMKM

Kasus yang menimpa Bestra Tomassa di Tebet ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan tidak merugikan masyarakat kecil di sekitarnya.

Pengalihan fungsi lahan atau bangunan haruslah melalui proses hukum yang jelas, kompensasi yang adil, dan penghormatan terhadap hak-hak penyewa yang telah berinvestasi waktu dan tenaga. Penahanan deposit secara sepihak dan pengajuan tagihan tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar hukum perdata dan dapat dipidana jika terbukti ada unsur pemerasan.

Hingga berita ini diturunkan, Bestra masih berupaya mencari keadilan, baik melalui jalur mediasi maupun bantuan hukum, untuk mendapatkan kembali haknya dan membatalkan tagihan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Publik kini menantikan respons jelas dari pihak politisi PAN yang disebutkan, serta langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku UMKM tidak lagi menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru