Dunia penegakan hukum Korea Selatan kembali diguncang oleh skandal yang mencoreng integritas institusi. Seorang petugas polisi di Pulau Jeju resmi ditangkap setelah terbukti secara sengaja menutup dan menghapus sekitar 298 kasus orang hilang dari sistem database kepolisian.
Tindakan manipulatif dan abai ini terungkap ke permukaan setelah serangkaian penemuan jenazah terjadi secara beruntun dalam kurun waktu yang sangat berdekatan. Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga menyoroti kegagalan fatal dalam mekanisme pengawasan internal kepolisian setempat.
Modus Operandi yang Mematikan dan Penuh Kebohongan
Berdasarkan penyelidikan awal, petugas tersebut menjalankan modus operandi yang sistematis dan mengejutkan. Alih-alih melakukan pencarian intensif, ia kerap memberikan informasi palsu kepada keluarga korban. Petugas itu dengan tenang meyakinkan pihak keluarga bahwa orang yang mereka cari ditemukan dalam keadaan aman.
Setelah memberikan harapan semu tersebut, ia diam-diam mengakses sistem pendataan orang hilang dan menghapus kasus-kasus tersebut secara sepihak. Tindakan ini secara otomatis menghentikan segala upaya pencarian resmi, meninggalkan para korban dalam kerentanan total dan keluarga mereka dalam kebingungan yang menyiksa.
Kasus Jang Mi-ran: Pemicu Runtuhnya Topeng Kebohongan
Runtuhnya dinding kebohongan ini bermula dari hilangnya Jang Mi-ran (37), yang dilaporkan menghilang pada 12 Mei 2026. Kekasih Jang Mi-ran segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, berharap ada tindakan cepat untuk menemukan wanita yang dicintainya.
Namun, respons yang diterima justru penuh kejanggalan. Petugas yang menangani kasus tersebut mengklaim telah berhasil menghubungi Jang Mi-ran. Ia menyatakan bahwa wanita itu dalam keadaan aman dan secara sukarela tidak ingin lokasinya diketahui. Berdasarkan klaim sepihak itu, petugas tersebut langsung menutup berkas kasus pada malam yang sama.
Tragisnya, investigasi lanjutan membuktikan bahwa klaim tersebut adalah kebohongan besar. Tidak ada satu pun catatan log panggilan, riwayat kontak, atau bukti digital yang menunjukkan bahwa polisi pernah benar-benar menghubungi Jang Mi-ran. Kasus ini ditutup bukan karena penyelesaian, melainkan karena kesengajaan untuk mengabaikannya.
Penemuan Mengerikan dan Jejak Korban Lain
Setelah petugas tersebut teridentifikasi sebagai tersangka utama, tim penyidik internal segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kasus yang pernah ia tangani. Hasilnya sungguh di luar dugaan dan memilukan.
Pada tanggal 22 dan 24 Agustus 2026, aparat menemukan jenazah empat orang yang sebelumnya telah dilaporkan hilang namun kasusnya dihapus dari sistem. Salah satu korban yang paling menyita perhatian adalah Jang Mi-ran. Ia ditemukan tewas 104 hari setelah dinyatakan hilang, dalam jarak yang sangat mengejutkan: hanya beberapa menit berjalan kaki dari tempat tinggalnya sendiri.
Ketiga korban lainnya adalah laki-laki lanjut usia, yang terdiri dari dua orang berusia 60-an dan satu orang berusia 70-an. Penemuan mereka di lokasi yang terpisah namun masih dalam wilayah yang sama menegaskan pola kelalaian yang sistematis dan berakibat fatal.
Celah Sistemik dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini membuka kotak Pandora mengenai kerentanan sistem peradilan pidana Korea Selatan. Sejak wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan tambahan (supervisi) terhadap kasus-kasus tertentu dihapuskan dalam reformasi sebelumnya, mekanisme check and balances menjadi lumpuh.
Kekhawatiran publik kini memuncak. Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang petugas bisa dengan leluasa menutup ratusan kasus tanpa terdeteksi oleh atasan atau sistem audit internal. Tidak adanya mekanisme peringatan dini (early warning system) ketika sebuah kasus orang hilang ditutup secara tiba-tiba dinilai sebagai kelalaian struktural yang telah memakan korban jiwa.
[Baca Juga: Kronologi Lengkap Reformasi Sistem Pengawasan Kepolisian Korea Selatan Pasca Skandal]
Tuntutan Akuntabilitas dan Reformasi Mendesak
Penangkapan petugas tersebut hanyalah langkah awal. Tekanan dari masyarakat sipil, keluarga korban, dan pengamat hukum kini semakin keras, menuntut tidak hanya hukuman maksimal bagi oknum yang bersalah, tetapi juga reformasi total dalam prosedur penanganan kasus orang hilang.
Kepolisian Provinsi Jeju berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang tersembunyi. Namun, bagi keluarga korban yang telah kehilangan orang tercinta akibat kelalaian ini, janji tersebut mungkin tidak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka yang telah ditimbulkan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik seragam dan wewenang, kepercayaan publik adalah aset yang paling rapuh. Ketika kepercayaan itu dikhianati untuk menutupi kesalahan, nyawa manusia yang menjadi taruhannya.