unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan
Hiburan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan

Ruben Onsu berdamai dengan pelapor
Minola Sebayang Tanggapi Klaim Sarwendah soal Tes Kesehatan
A A Ukuran Teks16px

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu akhirnya berakhir damai. Pelapor berinisial DM dan Ruben sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak pelapor mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Ruben Onsu mengaku telah berbicara secara kekeluargaan dengan pelapor. Ia menyebut proses ini menjadi pembelajaran berharga baginya.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben, Senin (31/8).

Ia juga menambahkan, "Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak."

Ruben sempat menyinggung soal aset yang dijualnya. Menurut dia, jika aset tersebut cepat terealisasi, mungkin kasus tidak berlarut.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu," ujarnya.

Dengan pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur. Secara administratif, polisi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jhon LBF yang mendampingi Ruben dalam proses damai menjelaskan, "Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar."

Ia menambahkan, "Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur."

Setelah pelunasan dana, pelapor didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang dibuat sejak Agustus 2025.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyampaikan, "Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian."

"Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," tambahnya.

Ahmad Ramzy juga menegaskan, "Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat."

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.

Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial P, dengan korban DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk berinvestasi dana. Korban setuju karena dijanjikan keuntungan, namun hingga waktu disepakati, keuntungan tak kunjung diberikan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru