Kasus dugaan penipuan yang menjerat Ruben Onsu akhirnya berakhir damai. Pelapor berinisial DM sepakat mencabut laporan setelah presenter tersebut melunasi kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyatakan pelunasan kerugian menjadi alasan utama kliennya menerima perdamaian.
"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Ahmad Ramzy menambahkan bahwa islah perdamaian memang sejak awal diharapkan. "Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," katanya.
Status Tersangka Gugur
Menyusul pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur. Secara administratif, pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.
"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat," tegas Ahmad Ramzy.
Ia berharap kasus ini tidak lagi menjadi bola liar atau digiring opini publik.
Penyelesaian ini terjadi sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.
Ruben Onsu bersyukur kasus ini berakhir damai.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," katanya.
Ia juga mengaku mendapat pelajaran berharga dari kejadian ini.
"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," ucap Ruben.
Ruben sempat menyinggung soal aset yang dijualnya untuk melunasi kewajiban.
"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu," tuturnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban setuju karena dijanjikan sejumlah keuntungan, namun hingga waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan.
Menanggapi laporan itu, pengacara Ruben, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama," katanya.
Minola menambahkan bahwa kerja sama tersebut tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberi pinjaman.
Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.