Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu akhirnya berakhir damai. Pihak pelapor mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P atas nama korban DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk berinvestasi dana dengan iming-iming keuntungan. Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tak kunjung diberikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Ruben Jadi Tersangka
Pada 20 Agustus 2026, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Pasal-pasal tersebut merujuk pada ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP Baru yang berlaku sejak awal 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
Klarifikasi Ruben Onsu
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben buka suara pada 22 Agustus. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmennya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada.
Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben.
Ia juga mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang dianggapnya jauh dari fakta.
"Semoga pemberitaan yang ada tidak dimanfaatkan untuk menutupi atau mengalihkan perhatian dari isu-isu nasional yang lebih membutuhkan kepedulian kita bersama," tulisnya.
Sebelumnya, pengacara Ruben, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.
Menurutnya, Ruben meminjam uang dan kemudian ada ide kerja sama yang saling menguntungkan.
Namun, kerja sama tersebut tidak dilanjutkan atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Sehingga yang tersisa adalah kewajiban Ruben membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.
Pada Senin (31/8), Ruben mengumumkan bahwa kasusnya berakhir damai. Pihak pelapor mencabut laporan polisi setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," kata Ruben.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membenarkan adanya islah perdamaian. "Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian.
Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujarnya.
Ahmad Ramzy juga menyatakan akan mencabut laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat," tegasnya.
Dengan pencabutan laporan tersebut, status tersangka Ruben dipastikan gugur. Secara administratif, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Penyelesaian kasus ini terjadi sebelum Ruben menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.