Dalam skala yang lebih besar, ini bisa berupa seorang pemimpin yang merumuskan kebijakan publik yang tidak menyusahkan rakyat kecil, atau seorang polisi lalu lintas yang dengan sabar membantu lansia menyeberang jalan demi mencegah kemacetan dan kecelakaan. Bahkan, di dunia kerja, memberikan tenggat waktu yang masuk akal kepada rekan kerja yang sedang kewalahan adalah bentuk nyata dari "memudahkan urusan".
Jangan menunggu memiliki kedudukan tinggi atau harta melimpah untuk berbuat baik. Setiap dari kita memiliki kesempatan emas setiap harinya untuk menjadi penyebab tersenyumnya wajah orang lain, dan setiap kebaikan itu, insyaallah, bernilai investasi abadi di sisi Allah.
Batasan Kebaikan: Tidak dalam Dosa dan Permusuhan
Perintah untuk memudahkan orang lain dan saling membantu memiliki rambu-rambu yang jelas. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS Al-Maidah: 2)
Mengutip Tafsir Al-Ibriz Juz 6 halaman 270 karya KH Bisri Mustofa, larangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan aniaya ini sangat tegas. Tindakan seperti memberi suap untuk meloloskan seseorang dari jeratan hukum, atau bersekongkol dalam perbuatan yang merusak alam dan hak orang lain, sama sekali bukan termasuk "memudahkan urusan" yang diridhai Allah. Justru, itu adalah bentuk kerja sama dalam keburukan yang akan mendatangkan murka-Nya.
Oleh karena itu, prinsip mempermudah urusan harus selalu disaring dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjadi orang yang baik, tetapi juga orang yang bermanfaat dan lurus.