Menanggapi laporan yang masuk, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, segera menurunkan tim ke lokasi di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara, pada pukul 14.59 WIB. Setelah melakukan pengecekan menyeluruh dan komunikasi intensif dengan kedua pelapor serta pemilik rumah, polisi menemukan bahwa insiden ini lebih kepada kesalahpahaman komunikasi daripada tindakan kriminal penyekapan.
"Pelapor hanya sedang ditinggal pergi keluar oleh pemilik rumah yang sedang melakukan terapi kesehatan dikarenakan sudah lanjut usia. Kondisi rumah memang terkunci dari luar sehingga pelapor tidak bisa keluar," ungkap AKP Kiki saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Kiki menegaskan bahwa definisi "disekap" dalam konteks hukum biasanya melibatkan perampasan kebebasan secara paksa tanpa akses komunikasi, makanan, atau kebutuhan dasar lainnya. "Bukan disekap dalam artian dikurung tanpa akses handphone, tanpa makanan, dan lain-lain. Melainkan hanya dikunci dari luar saja saat majikan pergi terapi, kurang lebih selama dua jam," jelas dia memberikan penekanan agar tidak terjadi misinformasi di masyarakat.
Mediasi Berjalan, Kedua ART Memilih Pulang Kampung
Meski tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kekerasan untuk menyekap, insiden ini jelas meninggalkan ketidaknyamanan psikologis bagi SDA dan N. Menyadari kerentanan situasi tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah preventif dengan memfasilitasi proses mediasi antara kedua ART dan majikannya, LJ.
Dalam proses komunikasi yang dijembatani oleh petugas, SDA dan N menyampaikan keinginan tegas untuk mengakhiri hubungan kerja mereka. Mereka merasa tidak lagi nyaman dan aman melanjutkan pekerjaan di rumah tersebut. Menanggapi aspirasi ini dengan penuh tanggung jawab, Kapolsek Metro Penjaringan berinisiatif untuk membantu proses pemulangan kedua pekerja domestik tersebut ke kampung halaman mereka agar tidak terlantar di jalanan.