unique visitors counter
⌂ Beranda News Update Harga Emas Antam Hari Ini, 12 September 2026: Naik Tipis ke Rp2.604.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap dan Analisis Pasarnya!
News

Update Harga Emas Antam Hari Ini, 12 September 2026: Naik Tipis ke Rp2.604.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap dan Analisis Pasarnya!

Update Harga Emas Antam Hari Ini, 12 September 2026: Naik Tipis ke Rp2.604.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap dan Analisis Pasarnya!
Harga Emas Sentuh Tertinggi 3 Bulan, Dolar Melemah dan Sinyal Teknikal Bullish
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Bagi Anda yang tengah memantau pergerakan pasar logam mulia, kabar menggembirakan datang pada perdagangan akhir pekan ini. Update harga emas Antam hari ini, Sabtu (12/9/2026), menunjukkan tren positif dengan kenaikan tipis namun konsisten. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.17 WIB, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram, menempati posisi di angka Rp2.604.000 dari sebelumnya Rp2.600.000 per gram.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor yang telah menunggu momen tepat untuk merealisasikan keuntungan atau menambah portofolio aset aman (safe haven) mereka. Tidak hanya harga jual yang mengalami penyesuaian, harga beli kembali (buyback) pun turut merangkak naik ke level Rp2.454.000 per gram. Dinamika ini menegaskan bahwa emas fisik tetap menjadi instrumen investasi yang tangguh di tengah berbagai gejolak ekonomi global yang masih berlangsung sepanjang tahun 2026.

Detil Pergerakan Harga dan Mekanisme Buyback

Perlu dicatat bahwa harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar komoditas dunia. Kenaikan Rp4.000 pada hari ini mencerminkan stabilitas permintaan domestik yang tetap solid, didukung oleh kepercayaan masyarakat terhadap logam mulia sebagai penyimpan nilai (store of value) yang terpercaya.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual kembali (buyback), ada mekanisme penting yang wajib dipahami agar perhitungan keuntungan bersih Anda tetap akurat. Setiap transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini tidak dibayarkan terpisah, melainkan akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung di gerai atau mitra resmi Antam.

📰 Update Terbaru