unique visitors counter
⌂ Beranda › News › KIP Jawara Jatim: 387 KPM Lolos Verifikasi, Cair Desember 2026
News

KIP Jawara Jatim: 387 KPM Lolos Verifikasi, Cair Desember 2026

Ilustrasi bantuan modal usaha KIP Jawara Jawa Timur
KIP Jawara Jatim: 387 KPM Lolos Verifikasi, Cair Desember 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memverifikasi dan memvalidasi 387 calon penerima bantuan modal usaha Program Kewirausahaan Inklusi Produktif Jawa Timur Sejahtera.

Proses seleksi berlangsung di Gedung Pemkab Lamongan pada Senin (5/10/2026) untuk memastikan dana stimulan Rp 3 juta per orang tepat sasaran.

Pemeriksaan berkas dilakukan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya, Pemkab Lamongan mengajukan lebih dari 400 nama calon penerima sebelum akhirnya disaring menjadi 387 Kelompok Penerima Manfaat.

"Awalnya kami mengajukan lebih dari 400 calon penerima, kemudian yang mendapat persetujuan sebanyak 387 KPM. Sekarang masih dilakukan verval oleh provinsi," ujar Kepala Dinsos Lamongan Galih Yanuar.

Sasaran dan Kriteria Penerima

Program KIP Jawara difokuskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 3.

Dalam menjaring calon penerima, Dinsos Lamongan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, serta kelompok penyandang disabilitas.

"Di dalamnya ada penyandang disabilitas sekitar 14 orang, kemudian dari LKSA, TKSK, PKH, dan kami libatkan seluruh pilar sosial," kata Galih.

Sejumlah pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kriteria teknis.

Beberapa kendala yang menyebabkan pembatalan penerima antara lain batasan usia, terdaftar dalam desil 6, hingga kegiatan usaha produktif yang sudah berhenti beroperasi.

"Kalau tidak sesuai kriteria, tentu akan dicoret. Ada yang faktor usia, ada yang masuk desil 6, kemudian usahanya sudah tidak berjalan," jelasnya.

Penyaluran dana bantuan ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Setelah pencairan, Dinsos Lamongan akan melakukan pengawasan berkala dan mewajibkan penerima melampirkan nota transaksi yang sah atas penggunaan dana tersebut.

Pencairan bantuan modal usaha KIP Jawara dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 setelah seluruh rangkaian verifikasi tingkat provinsi rampung.

"Intinya bantuan ini untuk pemberdayaan ekonomi. Harapannya usaha mereka bisa berkembang dan penerima semakin mandiri," pungkasnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru