unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Gugatan Rp1 M Nur Rohmah ke Erin: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut
Hiburan

Gugatan Rp1 M Nur Rohmah ke Erin: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut

Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Rp1 M Nur Rohmah ke Erin: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut
A A Ukuran Teks16px

Upaya mediasi gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp1 miliar yang diajukan mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin resmi berakhir buntu.

Keputusan itu disampaikan hakim mediator dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10).

Dengan hasil tersebut, perkara akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Erin dan Pengacara Absen di Mediasi Terakhir

Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, menyatakan bahwa mediasi hari itu merupakan mediasi terakhir.

Menurutnya, proses akan berlanjut ke pokok perkara dan persidangan berikutnya.

Adharu mengungkapkan bahwa pihaknya memenuhi undangan mediasi, tetapi tidak menerima informasi apa pun dari pihak Erin maupun kuasa hukumnya.

Erin dan pengacaranya memilih absen dalam sidang mediasi terakhir tersebut.

Dalam rangkaian mediasi, Adharu menyebut kliennya hanya menuntut pengembalian hak-haknya yang masih tertahan.

Hak tersebut meliputi KTP, ponsel, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah kerja.

Namun, tuntutan itu tidak tercapai hingga mediasi dinyatakan buntu.

Adharu menambahkan bahwa hakim mediator beberapa kali memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara.

Pihak Nur, kata dia, hanya meminta hak-haknya diberikan.

Agenda Sidang Berikutnya

Tahapan sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dokumen dan saksi.

Semua agenda itu akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula saat Nur Rohmah menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.

Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.

Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru