Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27/2026 untuk memperkuat payung hukum pengemudi ojek online roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan ini di Jakarta sebagai jawaban atas tuntutan jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
Regulasi tersebut menghadirkan kepastian hukum dan menata ulang ekosistem transportasi daring nasional.
Batasan Biaya Layanan dan Transparansi Algoritma
Kementerian Perhubungan menyelaraskan aturan ini melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Salah satu poin krusial mengatur batas potongan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen.
Ketentuan ini mengakhiri ketidakpastian skema bagi hasil yang selama ini membebani pengemudi.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator menjalankan prinsip keadilan serta kepatuhan tarif.
Selain itu, format Perjanjian Kemitraan Platform dirombak agar hubungan kerja lebih seimbang.
Pengemudi kini berhak mengetahui data transaksi harian dan sistem operasional berbasis algoritma secara terbuka.
Platform juga wajib membuka mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Perusahaan tidak boleh lagi memutus kemitraan secara sepihak tanpa prosedur pembuktian yang valid.
Jaminan Sosial dan Dampak bagi Ekosistem Digital
Aspek perlindungan tenaga kerja menjadi pilar utama dalam beleid anyar ini.
Setiap pengemudi ojek online kini berhak mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fasilitas tersebut mencakup jaminan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Langkah ini mengangkat derajat pengemudi dari sekadar mitra pasif menjadi tenaga kerja dengan jaring pengaman sosial yang kokoh.
Kementerian Perhubungan kini mengunci formula tarif pengantaran orang sebagai acuan dasar industri.
Standar perhitungan tarif ini nantinya menjadi rujukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur logistik pengiriman barang dan makanan.
Penerapan aturan baru ojol secara konsisten akan mendorong industri transportasi daring bergerak lebih sehat dan manusiawi.
Sinergi lintas kementerian ini memastikan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga tanpa mematikan inovasi perusahaan teknologi.