Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tidak mengalami perubahan pada Minggu (11/10/2026).
Emas Antam ukuran 1 gram tetap dibanderol Rp 2.592.000, sama dengan posisi perdagangan sehari sebelumnya.
Stabilitas juga terlihat pada harga pembelian kembali atau buyback. Emas Antam dihargai Rp 2.401.000 per gram untuk transaksi penjualan kembali.
Namun, jumlah bersih yang diterima pemilik dapat berbeda karena adanya potongan pajak sesuai ketentuan.
Rincian Harga Dasar Emas Antam
Emas Antam dipasarkan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Perbedaan ukuran memberikan pilihan pembelian sesuai kebutuhan.
Berikut daftar harga dasar emas Antam sebelum pajak per Minggu (11/10/2026):
0,5 gram: Rp 1.346.000
1 gram: Rp 2.592.000
2 gram: Rp 5.124.000
3 gram: Rp 7.661.000
5 gram: Rp 12.735.000
10 gram: Rp 25.415.000
25 gram: Rp 63.412.000
50 gram: Rp 126.745.000
100 gram: Rp 253.412.000
250 gram: Rp 633.265.000
500 gram: Rp 1.266.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.532.600.000
Daftar tersebut menunjukkan harga dasar untuk setiap ukuran emas batangan. Nilai yang dibayarkan pembeli dapat meningkat setelah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.
Harga setelah pajak dengan PPh 0,25 persen:
0,5 gram: Rp 1.349.365
1 gram: Rp 2.598.480
2 gram: Rp 5.136.810
3 gram: Rp 7.680.153
5 gram: Rp 12.766.838
10 gram: Rp 25.478.538
25 gram: Rp 63.570.530
50 gram: Rp 127.061.863
100 gram: Rp 254.045.530
250 gram: Rp 634.848.163
500 gram: Rp 1.269.485.800
1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.538.931.500
Harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi harga mengacu pada keterangan dari Antara dan Galeri 24, sehingga pembeli perlu memperhatikan pembaruan sebelum bertransaksi.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK. 10/2017.
Aturan ini mencakup pengenaan pajak atas pembelian maupun penjualan kembali emas Antam.
Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bukti potong PPh Pasal 22 diberikan pada setiap transaksi pembelian sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP.
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan penjual tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali.
Karena itu, harga buyback Rp 2.401.000 per gram tidak selalu sama dengan jumlah bersih yang diterima penjual setelah potongan pajak.
Informasi pada laman resmi Logam Mulia menyebutkan bahwa harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Jadwal ini menjadi acuan waktu pembaruan informasi harga, sedangkan nilai transaksi dapat mengikuti harga yang berlaku saat pembelian atau penjualan dilakukan.
