Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober hingga Desember 2026 untuk pekerja berpendapatan rendah. Penyaluran dimulai pada 12 Oktober 2026 melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar 13,3 juta pekerja di Indonesia dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.
Setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu.
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026.
Mekanisme dan Kriteria Penerima
Penetapan penerima dilakukan melalui pemeriksaan silang data antar kementerian dan lembaga. Data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi basis verifikasi calon penerima.
Mengacu pada kriteria penyaluran sebelumnya, penerima harus memiliki NIK, aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan berupah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Mereka juga bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
Sistem juga dapat menampilkan status data yang masih memerlukan kelengkapan rekening.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif. Menurutnya, program ini memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.
Selain BSU, pemerintah menyiapkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat pada Oktober hingga Desember 2026.
Alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun tengah disisir Kementerian Keuangan agar seluruh program dapat langsung dirasakan manfaatnya.
