Pemerintahan Presiden Donald Trump memangkas waktu yang dimiliki pengungsi untuk menantang penghentian status mereka.
Kebijakan baru itu berlaku mulai Rabu dan dinilai para kritikus dapat menempatkan puluhan ribu orang yang melarikan diri dari persekusi dan perang di negara asal pada jalur deportasi.
Kebijakan tersebut mengurangi dari 30 hari menjadi 10 hari bagi pengungsi untuk menggugat pencabutan status mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas pemerintahan Trump untuk membatasi dan mengubah program yang telah lama menjadi jalur bagi pengungsi.
Menurut dokumen kebijakan, tujuannya adalah "memitigasi potensi risiko" terkait orang-orang yang diterima sebagai pengungsi tetapi tidak memenuhi syarat untuk status tersebut.
Kebijakan itu tidak menyebut secara pasti berapa banyak orang yang terdampak, tetapi secara khusus merujuk pada pengungsi yang diterima pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden.
Dalam dokumen itu disebut terjadi "erosi integritas yang mengkhawatirkan" pada program pengungsi. Para advokat pengungsi membantah klaim tersebut.
Pemerintahan Trump saat ini sudah meninjau kasus sedikitnya 185.000 pengungsi yang diterima pada masa pemerintahan Biden dan masih memiliki permohonan kartu hijau yang tertunda.
Menyambut pengungsi telah menjadi konsensus bipartisan di Amerika Serikat sejak Kongres mengesahkan Refugee Act dengan dukungan besar pada 1980.
Undang-undang itu menjadikan permohonan pengungsi sebagai salah satu yang paling ketat diperiksa dalam sistem imigrasi.
Kecaman Advokat dan Kelompok Resettlement
Sejumlah pihak menilai pengungsi tidak akan memiliki cukup waktu untuk membela status mereka di bawah kebijakan baru.
"Keluarga-keluarga ini melakukan semua yang diminta," kata Krish O'Mara Vignarajah, presiden Global Refuge.
Ia menyebut mereka telah menjalani wawancara, pemeriksaan latar belakang, dan bertahun-tahun menunggu di luar negeri. Mereka baru menginjak tanah AS setelah pejabat pemerintah menyetujui permohonan mereka.
Kini, kata dia, Departemen Keamanan Dalam Negeri ingin meninjau kembali keputusan itu dengan tenggat 10 hari.
Menurutnya, periode pemberitahuan itu sama sekali tidak cukup untuk mencari pengacara, menerjemahkan dokumen, atau mendapatkan catatan dari negara yang mereka terpaksa tinggalkan.
HIAS, kelompok bantuan pengungsi besar, memperingatkan bahwa pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan, persekusi, dan pengungsian berisiko dideportasi ke negara tempat mereka bisa menghadapi bahaya, persekusi, dan penyiksaan.
"Mereka mencoba meruntuhkan prinsip inti bahwa resettlement pengungsi merupakan perlindungan permanen," kata wakil presiden HIAS, Naomi Steinberg.
Church World Service (CWS) menyatakan pengungsi tidak akan memiliki "kesempatan bermakna" untuk merespons atau mengajukan banding sebelum status mereka dihentikan.
"Ini kebijakan yang dirancang untuk memfasilitasi pengusiran anggota komunitas kami yang melarikan diri dari persekusi dan dijanjikan keselamatan," kata Danilo Zak, direktur kebijakan di CWS.
Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar. Departemen Luar Negeri mengarahkan pertanyaan ke DHS.
Program Pengungsi yang Berubah
Pemerintahan Trump telah mengubah program pengungsi secara drastis dan mentransformasikannya menjadi mekanisme untuk merelokasi warga kulit putih Afrika Selatan ke negara itu.
Pada September, pemerintah mengumumkan rencana membatasi total pengungsi yang diterima pada 2027 menjadi 17.500 orang, mayoritas di antaranya warga kulit putih Afrika Selatan.
Pada masa pemerintahan pertamanya, Trump memangkas jumlah pengungsi yang disetujui setiap tahun. Pemerintahan Biden membangunnya kembali dan menetapkan target menerima 125.000 pengungsi pada tahun terakhir masa jabatannya.
Saat kembali ke Gedung Putih untuk masa jabatan kedua, Trump langsung menangguhkan program pengungsi.
Kebijakan itu membuat orang-orang di berbagai belahan dunia yang telah dijadwalkan datang ke AS terlantar.
Belakangan, pemerintahan itu membuka kembali program tersebut dan membatasinya terutama untuk warga kulit putih Afrika Selatan.
Pengungsi adalah individu yang mengajukan status mereka saat berada di luar AS, sering kali tinggal di kamp pengungsi atau negara transit.
Mereka menjalani penyaringan dan pemrosesan di luar negeri serta disetujui dan diberikan status pengungsi sebelum tiba di AS.
Setelah berada di AS, mereka dapat mengajukan kartu hijau. Pengungsi berbeda dari asylee, meskipun keduanya adalah individu yang melarikan diri dari persekusi di negara asal.
Pencari suaka mengajukan permohonan saat tiba di perbatasan AS atau setelah berada di wilayah AS. Prosesnya bisa memakan waktu beberapa tahun.
Asylee adalah seseorang yang telah diberikan suaka saat tinggal di Amerika Serikat.
