Paramadina Public Policy Institute (PPPI) menyoroti risiko penurunan margin keuntungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat kewajiban sertifikasi halal.
Kajian awal PPPI di Jakarta pada Rabu (14/10/2026) mengidentifikasi prosedur yang berpotensi tumpang tindih, tambahan beban usaha, serta ketidakpastian regulasi dan biaya.
Temuan itu dilansir dari Money.
Menurut kajian tersebut, pemenuhan sertifikasi halal dapat memerlukan penyesuaian proses produksi, pemeriksaan bahan baku, penyusunan dokumentasi, pengelolaan rantai pasok, hingga perubahan label kemasan.
Pengeluaran itu berpotensi membebani usaha mikro dan kecil (UMK), terutama yang memiliki margin keuntungan terbatas.
Prosedur Berulang dan Beban Biaya
Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli menilai pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan pengulangan prosedur antara sertifikasi halal dan standar lain yang sudah dipenuhi pelaku usaha.
Ia mencontohkan pelaku usaha yang telah menjalankan sertifikasi kebersihan atau memenuhi standar rantai pasok tertentu, tetapi kemudian harus menjalani persyaratan tambahan terkait rantai pasok halal.
Rosyid menekankan perlunya penilaian untuk membedakan persyaratan yang mengulang prosedur sebelumnya dari ketentuan yang benar-benar memperkuat standar produk.
Menurutnya, sertifikasi halal semestinya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk, bukan menjadi beban tambahan yang menghambat kegiatan usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa jika biaya yang timbul justru membebani pelaku usaha, dampaknya bisa merambat ke perekonomian.
Rosyid menilai kepastian regulasi dan komunikasi pemerintah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Perubahan tenggat waktu dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang perlu menyiapkan proses pemenuhan persyaratan.
Ia ingin memastikan aturan halal tidak sekadar menjadi kebijakan dengan prosedur kompleks, tetapi kehilangan manfaat substantifnya.
Pelaksanaan aturan perlu memastikan fungsi negara dalam menjamin kehalalan produk tetap berjalan tanpa menghilangkan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.
Tujuannya agar peran negara dalam menjamin produk halal dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Tim Peneliti PPPI sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef Rizal Taufikurahman menyoroti biaya penyesuaian yang masih harus ditanggung UMK, termasuk bagi pelaku usaha yang memperoleh fasilitasi sertifikat halal.
Menurut Rizal, UMK berisiko menanggung beban terbesar.
Fasilitasi sertifikat bagi UMK penting, tetapi tidak serta-merta menghapus biaya penyesuaian, dokumentasi, waktu pengurusan, dan perubahan kemasan.
Ia menilai pengeluaran tambahan tersebut dapat mengurangi keuntungan apabila ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.
Jika biaya dialihkan kepada konsumen melalui kenaikan harga, UMKM berpotensi menghadapi kesulitan mempertahankan daya saing produk.
Rizal menegaskan fasilitas sertifikasi gratis belum tentu menghapus seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan halal.
Biaya penyesuaian tetap dapat muncul meskipun pelaku UMKM memperoleh fasilitasi sertifikasi gratis.
Sebab, pelaku usaha masih mungkin menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan bahan baku, proses produksi, dokumentasi, dan rantai pasok.