Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market.
Permintaan ini muncul di tengah usulan perubahan klasifikasi menjadi standalone market pada 16 Oktober 2026.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menilai evaluasi MSCI perlu dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional.
Ia menegaskan kekurangan pasar tetap harus diperbaiki, tetapi kemajuan reformasi juga perlu mendapat penilaian yang adil.
Anindya juga mempertanyakan dasar pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.
Menurutnya, publik dan pelaku usaha berhak mengetahui alasan di balik langkah tersebut.
Sebelumnya, MSCI menyebut konsultasi dapat dipertimbangkan jika kemajuan memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026. Kadin menilai ada temuan baru yang perlu dijelaskan sebelum tenggat evaluasi tersebut.
Kadin menilai perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik.
Status standalone market juga dapat memicu penyesuaian portofolio investor global dan tekanan terhadap valuasi saham.
Tekanan pasar tercermin pada perdagangan 16 Oktober 2026.
Menurut data yang dilansir dari Investasi, IHSG ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10 di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI.
Anindya menyatakan dampak tersebut menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi.
Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang.
Kadin menilai evaluasi perlu memperhitungkan jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola.
Anindya mengakui ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga turut menjadi perhatian.
Kadin berpandangan pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori emerging market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur.
Kadin mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan OJK, SRO, dan pelaku industri.
Agenda tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir, serta peningkatan kualitas data kepemilikan saham.
Program lain mencakup persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan aturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Anindya menyebut publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float sebagai kemajuan yang perlu diperhitungkan MSCI.
Ia menegaskan penilaian MSCI harus menjadi cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi.
Kadin juga mendorong pemerintah, otoritas, pelaku pasar, dan emiten mempercepat pembenahan. Termasuk penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, serta penyampaian informasi menyesatkan.
