SURABAYA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali menguat pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram, memperpanjang tren penguatan dua hari beruntun setelah pada Jumat (16/10) berada di level Rp2.565.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Pada Sabtu ini, harga buyback emas Antam melonjak Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat sekitar Rp185.000 per gram, angka yang perlu diperhitungkan konsumen sebelum menjual kembali logam mulia mereka.
Harga per denominasi: makin besar makin murah per gram
Bagi pembeli yang ingin membandingkan antar-pecahan, berikut rincian harga emas Antam per Sabtu ini: 0,5 gram Rp1.336.000; 2 gram Rp5.084.000; 3 gram Rp7.601.000; 5 gram Rp12.635.000; 10 gram Rp25.215.000; 25 gram Rp62.912.000; 50 gram Rp125.745.000; 100 gram Rp251.412.000; 250 gram Rp628.265.000; 500 gram Rp1.256.320.000; dan 1.000 gram (1 kg) Rp2.512.600.000.
Jika dihitung per gram, pecahan 0,5 gram jatuh di kisaran Rp2.672.000 per gram, sementara batangan 100 gram hanya sekitar Rp2.514.000 per gram. Pola ini berlaku umum: semakin besar pecahan yang dibeli, semakin murah harga efektif per gramnya.
Bandingkan dengan UBS di Pegadaian
Sebagai pembanding, harga emas UBS yang dipasarkan melalui Pegadaian dan Galeri 24 pada Sabtu ini tercatat Rp2.541.000 untuk ukuran 1 gram, naik Rp8.000 dari Rp2.533.000 sehari sebelumnya. Harga buyback emas UBS berada di level Rp2.343.000 per gram. Perinciannya antara lain: 0,5 gram Rp1.374.000; 2 gram Rp5.042.000; 5 gram Rp12.459.000; 10 gram Rp24.788.000; 25 gram Rp61.848.000; 50 gram Rp123.442.000; 100 gram Rp246.787.000; 250 gram Rp616.783.000; dan 500 gram Rp1.232.118.000.
Pada ukuran yang sama-sama 1 gram, emas Antam dari laman Logam Mulia (Rp2.572.000) tercatat Rp31.000 lebih mahal dibanding UBS (Rp2.541.000). Sementara itu produk Galeri 24 ukuran 1 gram dilaporkan di level Rp2.517.000 dengan buyback Rp2.369.000.
Catatan transaksi
Berdasarkan ketentuan pajak dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir dari bank bullion tidak lagi dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Pembeli disarankan tetap memeriksa harga terkini di laman resmi Logam Mulia maupun aplikasi Pegadaian, karena harga dapat berubah mengikuti pergerakan emas dunia yang hari ini tercatat melemah tipis ke US$4.165 per troy ounce.
