unique visitors counter
⌂ Beranda › IPTEK › Deregulasi Telekomunikasi Dorong Investasi dan Internet Terjangkau
IPTEK

Deregulasi Telekomunikasi Dorong Investasi dan Internet Terjangkau

Menara telekomunikasi sebagai ilustrasi jaringan internet operator di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah tengah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi yang ditanggung operator.

Beban tersebut saat ini mencapai sekitar 13-14 persen dari pendapatan operator.

Langkah ini diharapkan membuka ruang investasi, memperbaiki kualitas layanan, dan membuat akses internet lebih terjangkau.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan hal itu dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Negara

Menurut Angga, pembenahan aturan diperlukan agar industri telekomunikasi lebih efisien dan kompetitif.

Namun, deregulasi tetap harus mempertimbangkan kepentingan negara dan manfaat bagi masyarakat.

"Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," ujarnya.

Pemerintah disebut sedang mencari skema untuk menurunkan beban regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan industri.

Upaya itu diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.

"Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," tegas Angga.

Pembenahan aturan diharapkan mendorong investasi, memperbaiki harga dan kualitas layanan, serta mempercepat adopsi teknologi.

Dampak lanjutannya diharapkan terasa pada pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Pemerataan Akses Internet Masih Jadi Tantangan

Kebutuhan deregulasi juga berkaitan dengan tantangan pemerataan akses internet di Indonesia.

Berdasarkan data 2026 yang disampaikan dalam pemaparan tersebut, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet.

Meski demikian, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.

Penetrasi fixed broadband atau internet kabel baru mencapai sekitar 21 persen rumah tangga.

Keterjangkauan layanan juga masih menjadi persoalan.

Biaya fixed broadband tercatat sebesar 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.

Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.

Angka tersebut menunjukkan perluasan akses internet masih perlu dibarengi peningkatan kualitas jaringan dan penurunan biaya layanan.

Pemerintah menilai penataan regulasi dapat membantu membuka ruang bagi investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru