unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Sopir Pajero Penabrak Pelajar 14 Tahun di Mampang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
News

Sopir Pajero Penabrak Pelajar 14 Tahun di Mampang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sopir Pajero Penabrak Pelajar 14 Tahun di Mampang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Ilustrasi mobil ringsek pasca-tabrakan (Foto: Wikimedia Commons)
A A Ukuran Teks16px

Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang menabrak seorang pelajar SMP hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, Rabu (21/10/2026).

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Pria berinisial ADPI (26) tersebut kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari sejak kecelakaan terjadi.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka. Artinya, perkara ini kan sudah terjadi pada 18 Oktober 2026. Artinya, dengan sekarang sudah memasuki hari ke-3 dan proses penahanan itu 1x24 jam," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di dekat Jalan D, Mampang Prapatan. Mobil Pajero Sport hitam bernomor polisi L-1583-FP yang dikemudikan ADPI diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak seorang pejalan kaki.

Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia

Korban tewas diketahui berinisial ATM (14), seorang siswa SMP warga Mampang Prapatan. Ia tertabrak saat sedang berjalan kaki searah dengan laju kendaraan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di bagian kepala.

Selain menabrak korban, Pajero tersebut juga menghantam dua mobil lain di lokasi kejadian. Menurut Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa, mobil itu menabrak sebuah Toyota Avanza yang terparkir di sisi kiri jalan serta sebuah mobil Hyundai yang melaju searah di depannya.

Tes Urine Negatif, Polisi Dalami Latar Belakang

Budi Hermanto mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ADPI negatif narkotika. Meski demikian, polisi masih mendalami sejumlah aspek terkait kecelakaan tersebut, termasuk latar belakang tersangka.

"Dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan tes ADPI, tersangka ADPI, negatif narkotika," jelasnya. Ia menambahkan, pengemudi dan kendaraan yang menjadi barang bukti masih diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui pula sempat beredar di media sosial temuan bungkusan berisi daun kering yang diduga tembakau di dalam mobil tersangka. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya temuan tersebut, namun polisi belum bisa memastikan jenis maupun pemilik barang itu. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan atas penyebab dan rangkaian kecelakaan masih terus berlangsung.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru