SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Dilaporkan bukan berarti diam. Ruben Onsu menjawab laporan dugaan pencabulan sesama jenis terhadap dirinya dengan mengadukan balik dugaan laporan palsu, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang.
Apa yang Dilaporkan tentang Ruben?
Pada 15 Oktober 2026, pihak yang mengaku mewakili organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa (disebut antara lain PBMI, GMNI, GMKI) mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menduga terjadi pencabulan sesama jenis pada 2024 dan mengklaim ada dua hingga tiga orang yang mengaku korban, disertai klaim penyerahan bukti video, foto, dan potongan percakapan. Perlu dicatat: semua itu adalah klaim sepihak pelapor dan belum terbukti apa pun di mata hukum.
Jawaban Ruben: Dumas Laporan Palsu
Dua hari berselang, 17 Oktober 2026, giliran Ruben yang bergerak: pengaduan masyarakat atas dugaan laporan palsu resmi diajukan terhadap pihak-pihak pelapor. Menurut Minola Sebayang, Ruben menggunakan hak hukumnya dan tetap tenang — tidak panik. Pihak Ruben memandang rangkaian peristiwa ini seperti sudah disiapkan, menolak adu opini di media sosial, dan menyerahkan pembuktiannya kepada polisi.
Minola menambahkan peringatan tegas: jika tuduhan tidak terbukti, para pelapor dapat terseret pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah. Semua pihak yang terlibat, kata dia, akan diperiksa dan diundang klarifikasi.
Melengkapi Laporan 11 Oktober
Langkah ini menyusul laporan Ruben pada 11 Oktober 2026 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media elektronik. Dua laporan dari dua kubu kini sama-sama menunggu tindak lanjut kepolisian.
