unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Luasnya Cuma 55,85 Km2 Kota Mini di Sumatera Utara ini Sudah Dapat Restu dari Mendagri Padahal Sebelumnya Merupakan Kota yang Terpecah-Belah dari
News

Luasnya Cuma 55,85 Km2 Kota Mini di Sumatera Utara ini Sudah Dapat Restu dari Mendagri Padahal Sebelumnya Merupakan Kota yang Terpecah-Belah dari

Luasnya Cuma 55,85 Km2 Kota Mini di Sumatera Utara ini Sudah Dapat Restu dari Mendagri Padahal Sebelumnya Merupakan Kota yang Terpecah-Belah dari
kota • bulletrain743/pixabay
A A Ukuran Teks16px

Luasnya Cuma 55,85 Km2 Kota Mini di Sumatera Utara ini Sudah Dapat Restu dari Mendagri Padahal Sebelumnya Merupakan Kota yang Terpecah-Belah dari

Bersatunya Kota Mini dengan Sumatera Utara: Kisah yang Menggetarkan

Sumatera Utara, sebuah provinsi dengan dinamika politik yang tak pernah surut menghantui.

Meskipun banyak daerah yang merasa terlepas dari kekuasaannya untuk membentuk provinsi baru, sebuah kejutan besar terjadi ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi merestui bergabungnya sebuah kota mini seluas 55,58 km2 ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Keputusan tersebut tanpa keraguan menambah luas wilayah Sumatera Utara.

Meskipun ukurannya kecil, namun dampaknya sangat besar, membuat kota tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.

Geografisnya yang strategis, berbatasan langsung dengan Selat Malaka, menjadikannya sebagai wilayah penting dalam jalur perdagangan dunia.

Selain itu, kekayaan alamnya yang melimpah baik flora maupun fauna turut menjadi nilai tambah bagi Sumatera Utara.

Namun, di balik keputusan tersebut terdapat agenda politik yang tak bisa diabaikan.

Protes muncul dari penduduk setempat yang tidak setuju dengan bergabungnya wilayah mereka ke provinsi lain, mengganggu stabilitas nasional.

Kisah ini mencerminkan peristiwa bersatunya Kutaraja dengan Sumatera Utara, yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1950.

UU tersebut memutuskan penggabungan seluruh wilayah Aceh, termasuk Kutaraja, kembali ke provinsi induknya. Padahal, sebelumnya, pada tahun 1949, bekas Karesidenan Aceh telah dilepas untuk membentuk provinsi sendiri.

Protes besar masyarakat Aceh akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya UU Nomor 24 Tahun 1956 yang mengakui kembali Aceh sebagai provinsi tersendiri.

Kutaraja, sebuah kota mini seluas 55,85 km2, menjadi ibu kota provinsi hasil pecahan Sumatera Utara.

Namun, pada 28 Desember 1962, kota ini mengganti namanya menjadi Banda Aceh, sebuah nama yang kini menjadi salah satu ikon dari provinsi tersebut.

Meskipun sempat dilanda tsunami pada tahun 2004, Banda Aceh tidak gentar.

Kota mini yang pernah bersatu dengan Sumatera Utara ini kini bangkit kembali, membangun daerahnya secara perlahan namun pasti.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru