Angkanya besar, yang terbayar masih sangat kecil. Dari kewajiban restitusi Rp25.140.161.900 yang diputuskan pengadilan untuk Mario Dandy Satriyo, David Ozora baru menerima sekitar Rp706 juta. Sisanya, sekitar Rp24,43 miliar, kini ditagih secara resmi.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik dan Wenda Aluwi, David melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Isinya meminta jaksa menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor atas putusan yang sudah inkrah. Surat serupa ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan LPSK.
Satu-satunya Pembayaran: Hasil Lelang Rubicon
Uang sekitar Rp706 juta itu bukan pembayaran sukarela. Sumbernya adalah lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini. Rubicon tersebut terjual Rp725 juta; setelah dikurangi pajak dan biaya administrasi lelang, yang diterima David sekitar Rp706 juta.
Selebihnya belum bergerak. Menurut Oya, jawaban kejaksaan atas komunikasi mereka sejauh ini masih berkisar pada keterangan bahwa proses sedang diupayakan. Ia juga menegaskan, menjalankan eksekusi adalah tanggung jawab jaksa — bukan kewajiban pihak korban untuk menagih langsung ke orang tua terpidana.
Tidak Ada Tenggat yang Menghapus Hak Tagih
Pihak David menyatakan masih membuka ruang pemenuhan secara sukarela. Akan tetapi, jika jalur penagihan melalui kejaksaan tidak menghasilkan apa-apa, gugatan perdata disiapkan sebagai langkah berikutnya, mengingat ada putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan.
Wenda mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022: restitusi merupakan hak korban atas kerugian akibat tindak pidana, dan pembayarannya dapat dibebankan kepada pelaku ataupun pihak ketiga. Ketidakmampuan membayar saat ini pun, menurutnya, tidak menghapus hak tagih — kewajiban itu tetap melekat, termasuk pada harta yang kelak dimiliki Mario.
David, untuk bagiannya, membantah tudingan bahwa keluarganya ingin menggerogoti harta Mario dan keluarganya. Ia menyebut keluarganya memilih tenang selama sekitar tiga tahun karena percaya pada hukum Indonesia dan menyerahkan urusan ini kepada penegak hukum, namun kepastian penyelesaian restitusi tak kunjung datang.
Perkara ini bermula dari penganiayaan terhadap David pada Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang membuatnya mengalami luka serius dan menjadi perhatian publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario 12 tahun penjara disertai kewajiban restitusi tersebut, dan putusan itu bertahan melalui banding hingga kasasi pada 2024.
Dari pihak Mario Dandy dan keluarganya, belum ada tanggapan yang disampaikan terkait penagihan sisa restitusi ini.
