Natizen Soroti Gaji Pejabat yang Dinilai Diprioritaskan oleh Pemerintah terkait dengan Anggaran dan Fasilitas untuk Para anggota DPR
Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta, Berlaku Mulai 2025
Dafar Gaji Pekerja Padat Karya 2025, Benatkah Akan Bebas Pajak Bila Dibawah Rp10 Juta?
Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menghebohkan publik: pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji bulanan hingga Rp10 juta. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Industri Padat Karya Menjadi Fokus Utama
Kebijakan ini difokuskan untuk sektor-sektor industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan furnitur. Sektor ini dikenal sebagai tulang punggung ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi andalan ekspor Indonesia.
Melalui akun TikTok @blue.sky1353, informasi ini dikutip dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sangat relevan karena mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen.
Pernyataan Resmi Pemerintah
“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta khusus di industri padat karya,” ujar Airlangga.
Langkah strategis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati tarif PPN meningkat, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dibebaskan dari PPN.
Respons Publik di Media Sosial
Namun, meski kebijakan ini mendapatkan dukungan, tidak sedikit pula kritik yang bermunculan di media sosial. Netizen mempertanyakan prioritas pemerintah, terutama terkait dengan anggaran dan fasilitas untuk para anggota DPR.
Seorang netizen menulis, “Saya punya ide, bagaimana kalau tunjangan anggota DPR dipotong PPN 12 persen untuk menutup anggaran yang katanya selalu bocor? Gaji di bawah UMR juga harus diperhatikan agar layak.”
Netizen lainnya turut menyuarakan kritik serupa, menyebut bahwa fasilitas mewah dan gaji besar anggota DPR perlu dikurangi. “Potong tunjangan DPR! Jadikan jabatan ini tidak lagi mewah supaya hanya orang yang benar-benar jujur dan mau bekerja yang menjadi anggota DPR,” tulisnya.
Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat
Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini diharapkan mampu meringankan beban pekerja sektor padat karya yang memiliki penghasilan menengah. Dengan daya beli yang lebih kuat, konsumsi rumah tangga diharapkan meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Namun, tantangan tetap ada. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen diprediksi akan memberikan tekanan pada harga barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar bebas PPN. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini benar-benar efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memitigasi dampak negatif dari kenaikan pajak lainnya.***