unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Dampak Kenaikan PPN 12% dan Kenaikan UMK Inilah Rincian Biaya Hidup di Yogyakarta pada Tahun 2025
News

Dampak Kenaikan PPN 12% dan Kenaikan UMK Inilah Rincian Biaya Hidup di Yogyakarta pada Tahun 2025

Dampak Kenaikan PPN 12% dan Kenaikan UMK Inilah Rincian Biaya Hidup di Yogyakarta pada Tahun 2025
uang • pexels/pixabuy
A A Ukuran Teks16px

Dampak Kenaikan PPN 12% dan Kenaikan UMK Inilah Rincian Biaya Hidup di Yogyakarta pada Tahun 2025

Yogyakarta, sebuah kota yang dikenal dengan kekayaan budaya dan daya tarik wisata, kini harus menghadapi perubahan signifikan dalam biaya hidup pada tahun 2025. Perubahan ini terkait dengan dua hal besar: kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang juga ditetapkan untuk tahun 2025.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara rinci tentang bagaimana dua perubahan besar ini akan mempengaruhi biaya hidup di Yogyakarta, serta bagaimana UMR 2025 yang baru dapat mempengaruhi daya beli masyarakat di kota ini.
Kenaikan UMK Yogyakarta 2025: Apa Dampaknya?

Seiring dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2025, masyarakat dapat merasakan sedikit perbaikan dalam pendapatan mereka. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024, UMK untuk Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK yang sebelumnya sebesar Rp2.492.988 akan naik menjadi Rp2.655.041.

Meski terdengar cukup signifikan, kenaikan UMK ini harus dipandang dalam konteks biaya hidup yang semakin meningkat, terutama dengan adanya kenaikan PPN yang memengaruhi harga barang dan jasa. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kenaikan UMK ini cukup untuk mengimbangi kenaikan harga yang dipicu oleh tarif PPN 12 persen?
Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Biaya Hidup

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 memang menjadi perhatian utama masyarakat. Menurut informasi dari YouTube Kompas TV, kenaikan ini tidak akan memengaruhi barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, listrik, atau air PAM. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN yang baru ini.

Berikut adalah rincian biaya hidup di Yogyakarta 2025, baik sebelum maupun setelah kenaikan PPN, serta bagaimana perubahan harga ini akan mempengaruhi pengeluaran bulanan masyarakat.
Rincian Biaya Hidup di Yogyakarta 2025
Kebutuhan Pokok

Beras: Harga beras di Yogyakarta tetap stabil, yaitu Rp14.000 per kilogram. Menariknya, beras tidak dikenakan PPN, sehingga harga tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh perubahan tarif pajak.

Minyak Goreng: Minyak goreng juga tetap terjaga pada harga Rp15.850 per liter. Sama seperti beras, minyak goreng tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN dan tetap dipasarkan dengan harga yang sama.

Mie Instan: Mie instan, yang menjadi salah satu makanan favorit banyak orang, mengalami kenaikan harga. Sebelumnya, harga mie instan berada pada kisaran Rp3.500 per pcs, namun setelah kenaikan PPN, harga menjadi Rp3.818 per pcs. Kenaikan ini disebabkan oleh penerapan tarif PPN 12 persen.

Gula: Gula pasir tetap dijual dengan harga Rp17.000 per kilogram dan tidak terkena dampak kenaikan PPN, sehingga harga tetap stabil.

Daging Ayam: Harga daging ayam di Yogyakarta tetap berada pada angka Rp35.000 per kilogram, dan tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Telur: Harga telur juga tidak mengalami perubahan signifikan, tetap berada pada harga Rp30.500 per kilogram.

Barang dan Jasa yang Terkena Dampak PPN 12%

Sabun Mandi: Harga sabun mandi 450 ml yang sebelumnya Rp20.500 kini naik menjadi Rp22.363, setelah dikenakan tarif PPN 12 persen.

Sabun Cuci Piring: Sabun cuci dengan volume 1,65 liter juga mengalami kenaikan. Harga yang semula Rp48.500 kini menjadi Rp52.908.

Listrik: Meskipun tarif PPN naik, biaya untuk listrik tetap tidak berubah. Tagihan listrik bulanan bagi rumah tangga di Yogyakarta tetap sekitar Rp200.000 per bulan.

Air PAM: Biaya air PAM juga tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN dan tetap berada pada harga Rp300.000 per bulan.

Kuota Internet: Salah satu layanan yang mengalami kenaikan harga signifikan adalah paket internet. Misalnya, paket Freedom Internet 50 GB/30 Hari dari Indosat yang sebelumnya dihargai Rp120.000 kini naik menjadi Rp134.400 per bulan setelah dikenakan PPN.

Pengaruh Kenaikan PPN dan UMK terhadap Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN dan UMK memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana masyarakat Yogyakarta akan beradaptasi dengan perubahan ekonomi pada 2025. Meskipun ada kenaikan UMK yang dapat sedikit meningkatkan pendapatan, namun dampak kenaikan PPN pada harga barang dan jasa juga menjadi tantangan tersendiri. Hal ini bisa membuat daya beli masyarakat sedikit berkurang, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilannya pada UMK.

Namun, di sisi lain, ada sektor-sektor tertentu seperti sembako, listrik, dan air PAM yang tetap stabil harganya, memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat. Dalam hal ini, keseimbangan antara kenaikan pendapatan dan kenaikan harga barang menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana perubahan ini akan memengaruhi ekonomi keluarga di Yogyakarta.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru