Apa Alasan Kejagung Hanya Bisa Tampilkan Rp2 Triliun Uang Sitaan Korupsi Ekspor CPO dari Total Rp11,8 T?

Wilma-Instagram-
Apa Alasan Kejagung Hanya Bisa Tampilkan Rp2 Triliun Uang Sitaan Korupsi Ekspor CPO dari Total Rp11,8 T?
Kejagung Hanya Bisa Tampilkan Rp2 Triliun dari Total Rp11,8 Triliun Uang Sitaan Korupsi Ekspor CPO
Dunia maya sempat dihebohkan dengan penampakan tumpukan uang tunai hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tumpukan uang yang mencapai sekitar Rp2 triliun tersebut dipamerkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Jampidsus Kejagung. Pemandangan langka ini pun menjadi viral di media sosial dan memicu banyak pertanyaan serta reaksi dari masyarakat luas.
Namun ternyata, jumlah uang yang ditampilkan hanyalah sebagian kecil dari total nilai sitaan yang berhasil diamankan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, Kejagung telah menyita total lebih dari Rp11,8 triliun sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Tumpukan Uang Tunai Memenuhi Gedung Bundar
Dalam pemaparan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, tumpukan uang sebesar Rp2 triliun memenuhi hampir separuh ruangan. Ribuan bungkus uang dalam pecahan besar tampak tersusun rapi di atas lantai. Fenomena ini tak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menjadi simbol betapa masifnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan uang dalam jumlah besar seperti ini merupakan hal langka dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Hari ini mungkin menjadi momen penting dalam konferensi pers mengenai penyitaan uang. Ini adalah jumlah penyitaan dan barang bukti yang paling signifikan dalam sejarah,” kata Harli saat memberikan keterangan kepada awak media.
Hanya Sebagian Kecil yang Ditampilkan
Meski begitu, Harli menekankan bahwa uang sebesar Rp2 triliun yang ditampilkan hanyalah sebagian kecil dari total Rp11,8 triliun yang disita dari lima perusahaan pelaku. Penyebab utama tidak ditampilkannya seluruh uang sitaan adalah karena keterbatasan tempat dan pertimbangan keamanan.
"Kalau totalnya itu 11,8 triliun lebih, yang ini kita hanya bisa display Rp2 triliun. Karena menyangkut tempat, menyangkut keamanan sehingga Rp11,8 triliun itu belum bisa kita tunjukkan semua," ujar Harli.
Sementara itu, sisa uang sitaan yang tidak ditampilkan secara fisik disimpan dengan aman di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejagung. RPL sendiri adalah rekening khusus yang digunakan untuk menyimpan aset hasil penyidikan dan penuntutan yang berpotensi dikembalikan ke negara setelah proses hukum selesai.
Kronologi Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2022. Dalam penyidikan, terungkap bahwa lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group diduga melakukan manipulasi data dan pembayaran suap agar mendapatkan akses ekspor yang seharusnya dibatasi sesuai kebijakan pemerintah.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup canggih. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari aturan ekspor yang diberlakukan pemerintah, termasuk membayar pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan dokumen dan izin yang diperlukan.
"Modusnya sangat sistematis dan melibatkan jaringan yang luas. Ini bukan sekadar tindakan individu, tapi ada struktur korporasi yang terlibat," ucap Sutikno saat konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah proses penyitaan selesai, Kejagung akan melanjutkan proses penuntutan terhadap para pelaku. Kelima perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sedangkan beberapa oknum pejabat dan pegawai internal mereka juga tengah dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun pengusaha. Proses investigasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini dapat diadili secara transparan dan akuntabel.
Tanggapan Masyarakat dan Harapan Publik
Viralnya video tumpukan uang sitaan di media sosial memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet yang merasa prihatin sekaligus geram melihat besarnya nilai korupsi yang terjadi. Di sisi lain, ada juga yang mengapresiasi upaya Kejagung dalam menangani kasus ini secara tegas dan transparan.
"Harapan kami, uang ini nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat," tulis salah satu komentar di media sosial.
Langkah Kejagung yang membuka informasi secara gamblang dinilai sebagai bentuk transparansi yang patut dicontoh. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.