Tragedi Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia: Mantan Finalis MasterChef Dihukum 34 Tahun Penjara

Tragedi Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia: Mantan Finalis MasterChef Dihukum 34 Tahun Penjara

Etiqo-Instagram-

Tragedi Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia: Mantan Finalis MasterChef Dihukum 34 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia mencoreng dunia hiburan Malaysia. Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan finalis ajang pencarian bakat memasak MasterChef Malaysia , harus menerima konsekuensi berat atas perbuatannya. Ia divonis hukuman penjara selama 34 tahun, ditambah hukuman cambukan untuk suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.



Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Penampang, Sabah, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021. Korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah Nur Afiyah Daeng Damin, seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman pasangan tersebut.

Menjalani Kehidupan Penuh Penyiksaan
Selama bekerja di bawah tekanan dan ancaman, Nur Afiyah tidak hanya dipaksa bekerja tanpa henti, tetapi juga mengalami penyiksaan fisik dan mental setiap hari. Ia tidak diberikan upah layak sebagai pekerja rumah tangga, bahkan hak dasar seperti izin pulang ke kampung halaman pun dicabut oleh majikannya.

Menurut laporan The Star yang dikutip pada Rabu, 25 Juni 2025, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar yang menyebabkan cedera serius. Luka-luka yang diderita korban ternyata bukan akibat kecelakaan atau semata-mata kelalaian, melainkan tindakan sadis yang dilakukan secara sistematis oleh pasangan suami istri tersebut.



Dakwaan Berdasarkan Pasal 320 KUHP Malaysia
Etiqah dan Mohammad didakwa berdasarkan Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan. Meski pada awalnya jaksa menuntut hukuman mati, pengadilan menjatuhkan putusan berbeda dengan pertimbangan tertentu. Hakim Lim Hock Leng selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa pasangan tersebut bersalah atas pembunuhan disengaja terhadap korban.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya