Tragedi Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia: Mantan Finalis MasterChef Dihukum 34 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia mencoreng dunia hiburan Malaysia. Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan finalis ajang pencarian bakat memasak MasterChef Malaysia , harus menerima konsekuensi berat atas perbuatannya. Ia divonis hukuman penjara selama 34 tahun, ditambah hukuman cambukan untuk suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Penampang, Sabah, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021. Korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah Nur Afiyah Daeng Damin, seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman pasangan tersebut.
Menjalani Kehidupan Penuh Penyiksaan
Selama bekerja di bawah tekanan dan ancaman, Nur Afiyah tidak hanya dipaksa bekerja tanpa henti, tetapi juga mengalami penyiksaan fisik dan mental setiap hari. Ia tidak diberikan upah layak sebagai pekerja rumah tangga, bahkan hak dasar seperti izin pulang ke kampung halaman pun dicabut oleh majikannya.
Menurut laporan The Star yang dikutip pada Rabu, 25 Juni 2025, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar yang menyebabkan cedera serius. Luka-luka yang diderita korban ternyata bukan akibat kecelakaan atau semata-mata kelalaian, melainkan tindakan sadis yang dilakukan secara sistematis oleh pasangan suami istri tersebut.
Dakwaan Berdasarkan Pasal 320 KUHP Malaysia
Etiqah dan Mohammad didakwa berdasarkan Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan. Meski pada awalnya jaksa menuntut hukuman mati, pengadilan menjatuhkan putusan berbeda dengan pertimbangan tertentu. Hakim Lim Hock Leng selaku ketua majelis hakim menyatakan bahwa pasangan tersebut bersalah atas pembunuhan disengaja terhadap korban.
"Tim pembela gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar. Jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban bersifat sengaja dan dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Lim saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Etiqah adalah 34 tahun penjara, sedangkan Mohammad Ambree Yunos dihukum sama namun ditambah dengan hukuman cambukan. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam kasus ini.
Respon Internasional dan Perlindungan Pekerja Migran
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik internasional, termasuk pemerintah Indonesia. Sebagai negara pengirim tenaga kerja migran, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Tragedi ini sekali lagi menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait hak-hak pekerja domestik asing di Malaysia dan negara tujuan lainnya.
Organisasi buruh dan lembaga perlindungan hak asasi manusia menyerukan reformasi dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga, agar tidak mudah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.
Jejak Karier Etiqah yang Kini Tenggelam
Sebelum kasus ini mencuat, Etiqah dikenal sebagai salah satu kontestan populer di ajang MasterChef Malaysia . Keahliannya di dapur sempat membuat banyak orang terkesima. Namun, reputasi itu runtuh karena aksi brutal yang ia lakukan bersama suaminya. Nama Etiqah yang dulu bersinar di panggung hiburan kini malah tercoreng oleh skandal hukum yang menyita perhatian nasional maupun internasional.