Tragedi Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia: Mantan Finalis MasterChef Dihukum 34 Tahun Penjara

Etiqo-Instagram-
"Tim pembela gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar. Jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban bersifat sengaja dan dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Lim saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Etiqah adalah 34 tahun penjara, sedangkan Mohammad Ambree Yunos dihukum sama namun ditambah dengan hukuman cambukan. Putusan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam kasus ini.
Baca juga: 10 Program TV dengan Rating Tertinggi Hari Ini 26 Juni 2025 ada D'Academy 7 Jadi Sorotan
Respon Internasional dan Perlindungan Pekerja Migran
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik internasional, termasuk pemerintah Indonesia. Sebagai negara pengirim tenaga kerja migran, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Tragedi ini sekali lagi menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait hak-hak pekerja domestik asing di Malaysia dan negara tujuan lainnya.
Organisasi buruh dan lembaga perlindungan hak asasi manusia menyerukan reformasi dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga, agar tidak mudah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.
Jejak Karier Etiqah yang Kini Tenggelam
Sebelum kasus ini mencuat, Etiqah dikenal sebagai salah satu kontestan populer di ajang MasterChef Malaysia . Keahliannya di dapur sempat membuat banyak orang terkesima. Namun, reputasi itu runtuh karena aksi brutal yang ia lakukan bersama suaminya. Nama Etiqah yang dulu bersinar di panggung hiburan kini malah tercoreng oleh skandal hukum yang menyita perhatian nasional maupun internasional.