Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Hasto-Instagram-

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7). Tuntutan ini terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.



Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan suap bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Tujuan dari suap tersebut adalah memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada 2019 lalu.

Denda Rp600 Juta dan Ancaman Subsider
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menilai jumlah tersebut merupakan konsekuensi yang proporsional atas pelanggaran yang dilakukan Hasto selaku elit partai politik nasional.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa Hasto juga terlibat dalam upaya merusak alat komunikasi, termasuk ponsel milik Harun Masiku dan staf pribadinya, Kusnadi, sebagai bentuk perintangan penyidikan oleh KPK. Hal ini semakin memperberat posisi Hasto dalam persidangan.



Dakwaan Berlapis: Pasal Suap dan Obstruction of Justice
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Hasto dengan dua pasal utama. Untuk perkara suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice , Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal ini sering digunakan dalam kasus korupsi untuk menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan oleh lembaga penegak hukum.

Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa juga merinci beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto. Hal-hal yang memberatkan antara lain sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Sebaliknya, hal-hal yang meringankan adalah sikap Hasto yang sopan selama jalannya persidikan, tanggungan keluarga yang besar, serta belum pernah tersandung masalah hukum sebelumnya. Meski begitu, jaksa menilai faktor meringankan ini tidak cukup untuk mengurangi tuntutan hukuman secara signifikan.

Kronologi Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Harun Masiku, mantan caleg PDIP, berusaha menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Wahyu Setiawan, saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), diduga menerima suap untuk membantu proses PAW tersebut.

Hasto Kristiyanto disebut jaksa turut terlibat dalam pengurusan dan pembiayaan agar proses pergantian Harun Masiku bisa berjalan lancar. Sayangnya, Harun Masiku sampai saat ini masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.

KPK Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi dalam ranah politik. Terlebih, kasus ini menyeret nama elit partai politik besar seperti PDIP, sehingga menjadi ujian bagi independensi dan profesionalitas lembaga antirasuah.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus ini. Ini murni upaya penegakan hukum," ujar salah satu jaksa penuntut dalam sidang.

KPK juga terus mendesak agar Harun Masiku segera menyerahkan diri. "Harun Masiku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum harus tetap berjalan meskipun ia masih buron," tandas juru bicara KPK.

Publik Menanti Pembelaan Hasto
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Publik pun mulai menantikan respons dari Hasto dan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.

Tidak hanya sekadar soal hukuman, kasus ini juga menjadi sorotan publik sebagai simbol apakah sistem peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap elite partai politik sekalipun.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya