Waspada! Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir – Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Waspada! Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir – Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

atm-pixabay-

Waspada! Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir – Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK

Punya rekening bank yang lama tak digunakan? Wajib waspada! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat bahwa rekening tabungan atau giro yang tidak aktif selama tiga bulan berisiko diblokir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.



Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis, 24 Juli 2024. Dalam unggahannya, PPATK menegaskan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu akan dikategorikan sebagai rekening dormant atau tidak aktif, dan bisa menjadi sasaran pemblokiran.

Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam periode waktu tertentu. Umumnya, batas waktu ini berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun, kini PPATK mulai mendorong penerapan batas waktu yang lebih ketat, yakni hanya 3 bulan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan.

Jenis rekening yang masuk dalam kategori ini mencakup tabungan, giro, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas). Jadi, meskipun saldo Anda masih ada, jika tidak pernah digunakan, rekening tersebut bisa saja dibekukan sementara oleh sistem perbankan.



Alasan Dibalik Pemblokiran Rekening Tidak Aktif
Langkah tegas PPATK ini bukan tanpa alasan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya jelas: menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik kriminal yang memanfaatkan celah perbankan.

PPATK mencatat bahwa rekening-rekening tidak aktif sering kali menjadi sarang bagi aktivitas ilegal. Mulai dari perjudian online, penipuan digital (seperti phishing dan scam), hingga pendanaan tindak pidana narkotika dan terorisme. Dalam beberapa kasus, pihak ketiga bahkan bisa mengambil alih rekening dormant tanpa sepengetahuan nasabah, lalu menggunakannya untuk transaksi mencurigakan.

Dana Nasabah Tetap Aman, Tidak Hilang!
Banyak masyarakat khawatir bahwa pemblokiran rekening berarti uang mereka akan hilang. Tenang, itu tidak benar. PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan disita atau dialihkan meskipun rekening diblokir.

Pemblokiran hanya berarti rekening tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi—baik tarik tunai, transfer, maupun pembayaran. Namun, saldo tetap tersimpan dan bisa diakses kembali setelah proses aktivasi dilakukan.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir?
Nasabah yang rekeningnya diblokir masih bisa mengaktifkannya kembali. Caranya? Datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka, membawa dokumen identitas (KTP, buku tabungan, dan kartu ATM), lalu mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan bank.

Beberapa bank mungkin meminta nasabah untuk mengisi formulir khusus atau melakukan transaksi simbolis (seperti setor tunai kecil) untuk mengaktifkan kembali rekening. Proses ini biasanya cepat dan tidak dikenakan biaya tambahan, asalkan nasabah datang dengan dokumen lengkap.

Tips agar Rekening Tidak Diblokir
Agar rekening Anda tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

Lakukan transaksi minimal sekali dalam 3 bulan – Bisa berupa transfer antar rekening, pembayaran tagihan, atau setor tunai.
Gunakan mobile banking atau internet banking – Aktivitas login dan cek saldo juga bisa dianggap sebagai tanda keaktifan, tergantung kebijakan bank.
Aktifkan notifikasi transaksi – Agar Anda selalu tahu status rekening dan bisa segera bertindak jika ada perubahan.
Simpan buku tabungan dan kartu ATM dengan baik – Jangan sampai hilang atau rusak, karena bisa mempersulit proses aktivasi ulang.
PPATK Siap Bantu Nasabah
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan konsultasi dan informasi resmi. Anda bisa menghubungi mereka melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. Tim PPATK siap membantu menjelaskan kebijakan, prosedur aktivasi, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan rekening.

Fakta Mengejutkan: 28.000 Rekening Terlibat Transaksi Ilegal
Dalam catatan PPATK sepanjang 2024, ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam jaringan jual beli ilegal, mulai dari narkoba hingga perdagangan manusia. Banyak di antaranya adalah rekening dormant yang telah dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan dan regulator untuk lebih ketat dalam memantau rekening-rekening tidak aktif. Dengan memblokir rekening dormant, PPATK berharap bisa menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.

Kolaborasi dengan Perbankan untuk Keamanan Nasional
Langkah PPATK ini juga merupakan bentuk kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh perbankan di Indonesia. Bank-bank diminta untuk secara proaktif memantau rekening nasabah, memberikan notifikasi sebelum pemblokiran, dan memastikan proses aktivasi ulang berjalan lancar.

Beberapa bank besar seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BNI telah mulai menerapkan sistem peringatan dini bagi nasabah yang rekeningnya hampir masuk kategori dormant. Notifikasi dikirim melalui SMS, email, atau notifikasi aplikasi mobile banking.

Baca juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant: Perlindungan atau Kekacauan? Ini Penjelasan Lengkapnya

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya