Komdigi Terapkan Pembatasan Usia Akses Platform Digital Anak mulai 28 Maret 2026
smarthpone--
Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital tertentu pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital membatasi akses bagi pengguna anak, khususnya pada layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital tanpa melarang mereka menggunakan internet secara keseluruhan.
"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Peraturan tersebut telah ditetapkan sejak 28 Maret 2025 setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan Teknologi Jadi Fokus Pengawasan
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak memberikan sanksi kepada anak ataupun orang tua. Tanggung jawab utama justru berada pada perusahaan teknologi sebagai penyelenggara layanan digital.
Platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Meutya, aturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga dampak kecanduan penggunaan platform digital.
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ujarnya.
Tingginya Penggunaan Internet oleh Anak
Penerapan kebijakan ini juga dipicu oleh tingginya jumlah anak yang sudah aktif menggunakan internet di Indonesia.
Dari sekitar 229 juta pengguna internet nasional, hampir 80 persen anak tercatat telah terhubung dengan jaringan digital.
Pemerintah menilai angka tersebut menunjukkan besarnya keterlibatan anak dalam aktivitas daring sehingga memerlukan pengawasan yang lebih kuat.
Data Unicef juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka temui saat menggunakan internet.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lebih aman bagi anak dan remaja.