Menonton film sering menjadi pilihan untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa. Aktivitas ini kerap dilakukan saat ngabuburit karena dianggap dapat membuat waktu menunggu terasa lebih cepat.

Namun sebagian pengguna internet masih mengakses situs streaming ilegal seperti IndoXXI dan LK21. Meski menawarkan tontonan gratis, situs semacam ini menyimpan berbagai risiko yang dapat membahayakan pengguna.

Situs Ilegal Berpotensi Menyebarkan Malware

Para pakar keamanan siber menilai situs streaming ilegal merupakan salah satu jalur utama penyebaran malware di internet. Hal ini karena banyak situs bajakan dipasangi skrip berbahaya yang dapat menyerang perangkat pengguna.

Ketika situs dibuka, pengguna biasanya dihadapkan pada berbagai iklan pop-up, tombol pemutar palsu, hingga pengalihan halaman otomatis. Jika salah menekan tautan, perangkat bisa terinfeksi malware.

Beberapa jenis malware yang kerap ditemukan di situs ilegal antara lain spyware, ransomware, dan keylogger. Spyware dapat memantau aktivitas pengguna, sementara keylogger mampu merekam setiap ketikan termasuk kata sandi dan data penting lainnya.


Ada pula ancaman cryptojacking yang memanfaatkan perangkat pengguna untuk menambang mata uang kripto tanpa izin. Kondisi ini dapat membuat ponsel atau komputer menjadi lambat dan cepat panas.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Situs Bajakan

Selain berisiko terhadap keamanan perangkat, penggunaan situs streaming ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan pembajakan digital. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Praktik pembajakan juga berdampak besar pada industri film nasional. Kerugian akibat distribusi ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun dan dapat menghambat produksi karya-karya baru.