• Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berkembang menjadi permukiman masyarakat.
  • Tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
  • Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau risiko bencana.

Prosedur Penertiban yang Lebih Cepat

PP Nomor 48 Tahun 2025 juga mengubah mekanisme evaluasi tanah telantar agar lebih cepat dibandingkan aturan sebelumnya.

Jika pada regulasi lama proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari, kini durasinya dipangkas menjadi sekitar 12 hari.

Selain itu, tenggat waktu peringatan kepada pemegang hak juga lebih singkat. Pemilik tanah kini hanya memiliki sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan yang diberikan.

Dampak Penetapan Tanah Telantar

Penetapan suatu lahan sebagai tanah telantar berakibat pada hapusnya hak atas tanah tersebut.

Setelah itu, tanah akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dapat dialokasikan melalui Bank Tanah untuk program reforma agraria maupun proyek strategis nasional.


Karena konsekuensinya besar, proses penertiban dinilai perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.