Aturan Tanah Telantar di Indonesia, Ini Jenis Lahan yang Bisa Dikuasai Negara
Polemik mengenai kemungkinan tanah milik warga diambil alih negara kembali mencuat setelah muncul berbagai pemberitaan tentang aturan tanah telantar. Sejumlah judul yang beredar memunculkan kekhawatiran seolah pemerintah memiliki kewenangan baru untuk menyita tanah masyarakat.
Padahal, ketentuan mengenai tanah telantar sebenarnya telah lama diatur dalam sistem hukum agraria Indonesia. Prinsip tersebut sudah tercantum sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Ketentuan Tanah Telantar dalam Hukum Agraria
UUPA menyatakan bahwa hak atas tanah dapat berakhir apabila tanah tersebut ditelantarkan. Ketentuan ini berlaku bagi beberapa jenis hak yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Aturan tersebut kemudian diperinci melalui berbagai regulasi pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, hingga PP Nomor 20 Tahun 2021.
Regulasi terbaru yang mengatur penertiban tanah telantar tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya dengan tujuan mempercepat proses evaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan.
Jenis Kawasan yang Dapat Ditertibkan
Dalam aturan tersebut, objek penertiban dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.
Kawasan telantar merujuk pada wilayah yang telah memiliki izin atau konsesi namun tidak dikembangkan atau diusahakan secara nyata.
- Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
- Kawasan pariwisata.
- Perumahan skala besar atau kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, tanah telantar mencakup sejumlah hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah dengan dasar penguasaan lainnya
Status Tanah Hak Milik
Tanah dengan sertifikat Hak Milik pada prinsipnya tidak menjadi objek penertiban tanah telantar.
Namun terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
Update Terbaru
Apa gabungan BoBoiBoy Sopan? Hadir sebagai Fusi Strategis dengan Kendali Angin dan Energi Cahaya
Selasa / 28-04-2026, 14:59 WIB
Kurikulum Berbasis Cinta Perkuat Pendidikan Karakter di Madrasah
Selasa / 28-04-2026, 14:47 WIB
Profil Donny Sucahya Pengusaha Digital dan Kisah Pernikahannya dengan Velia Christy
Selasa / 28-04-2026, 09:09 WIB
Kronologi Karyn Putri Viral di IKEA dan Perdebatan Soal Etika Self Service
Selasa / 28-04-2026, 09:07 WIB
Perbedaan SPMT dan SK CPNS Ini Fungsi yang Sering Membingungkan Peserta
Selasa / 28-04-2026, 09:05 WIB
Makna Disiden yang Diucapkan Prabowo ke Rocky Gerung Jadi Perbincangan Publik
Selasa / 28-04-2026, 09:03 WIB
Jin Xiu Ren Sheng Mod Apk 2026 Jadi Buruan Gamer, Ini Penjelasan Fitur dan Risikonya
Selasa / 28-04-2026, 09:02 WIB
Kronologi Penyebab Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Berawal dari Taksi Mogok di Rel
Selasa / 28-04-2026, 09:02 WIB
Arti Against The World Viral di TikTok serta Panduan Ikut Tren Video Kebersamaan
Selasa / 28-04-2026, 08:42 WIB
Nama The Hacktivist Group 313 Mendadak Ramai Setelah eBay Down
Selasa / 28-04-2026, 08:34 WIB
Strava Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Komuter Sepeda hingga Generasi Paling Rajin Bersepeda
Senin / 27-04-2026, 19:00 WIB
Polisi Tutup Daycare Little Aresha Sorosutan Setelah Dugaan Kekerasan Anak Mencuat
Sabtu / 25-04-2026, 08:33 WIB
Kronologi Link Video Bandar Membara Batang, Awas Risiko Penyebaran Konten Pribadi
Jumat / 24-04-2026, 15:21 WIB
Lookism Chapter 604 Bahasa Indonesia English raw, Hadiah Park Jinyoung
Kamis / 23-04-2026, 20:14 WIB





