Aturan Tanah Telantar di Indonesia, Ini Jenis Lahan yang Bisa Dikuasai Negara
tanah--
Polemik mengenai kemungkinan tanah milik warga diambil alih negara kembali mencuat setelah muncul berbagai pemberitaan tentang aturan tanah telantar. Sejumlah judul yang beredar memunculkan kekhawatiran seolah pemerintah memiliki kewenangan baru untuk menyita tanah masyarakat.
Padahal, ketentuan mengenai tanah telantar sebenarnya telah lama diatur dalam sistem hukum agraria Indonesia. Prinsip tersebut sudah tercantum sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Ketentuan Tanah Telantar dalam Hukum Agraria
UUPA menyatakan bahwa hak atas tanah dapat berakhir apabila tanah tersebut ditelantarkan. Ketentuan ini berlaku bagi beberapa jenis hak yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Aturan tersebut kemudian diperinci melalui berbagai regulasi pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, hingga PP Nomor 20 Tahun 2021.
Regulasi terbaru yang mengatur penertiban tanah telantar tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya dengan tujuan mempercepat proses evaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan.
Jenis Kawasan yang Dapat Ditertibkan
Dalam aturan tersebut, objek penertiban dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.
Kawasan telantar merujuk pada wilayah yang telah memiliki izin atau konsesi namun tidak dikembangkan atau diusahakan secara nyata.
- Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
- Kawasan pariwisata.
- Perumahan skala besar atau kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, tanah telantar mencakup sejumlah hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah dengan dasar penguasaan lainnya
Status Tanah Hak Milik
Tanah dengan sertifikat Hak Milik pada prinsipnya tidak menjadi objek penertiban tanah telantar.
Namun terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
- Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berkembang menjadi permukiman masyarakat.
- Tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau risiko bencana.
Prosedur Penertiban yang Lebih Cepat
PP Nomor 48 Tahun 2025 juga mengubah mekanisme evaluasi tanah telantar agar lebih cepat dibandingkan aturan sebelumnya.
Jika pada regulasi lama proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari, kini durasinya dipangkas menjadi sekitar 12 hari.
Selain itu, tenggat waktu peringatan kepada pemegang hak juga lebih singkat. Pemilik tanah kini hanya memiliki sekitar 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan yang diberikan.
Dampak Penetapan Tanah Telantar
Penetapan suatu lahan sebagai tanah telantar berakibat pada hapusnya hak atas tanah tersebut.
Setelah itu, tanah akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dapat dialokasikan melalui Bank Tanah untuk program reforma agraria maupun proyek strategis nasional.
Karena konsekuensinya besar, proses penertiban dinilai perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.