Baznas Jambi Bantah Dana Zakat Digunakan untuk Operasional Safari Ramadhan

Baznas Jambi Bantah Dana Zakat Digunakan untuk Operasional Safari Ramadhan

dana zakat--

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi membantah kabar yang menyebut dana zakat digunakan untuk membiayai kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah.

Isu tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menuding dana zakat dipakai untuk operasional Wakil Gubernur Jambi dalam agenda Safari Ramadhan.

Baznas Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana



Ketua Baznas Provinsi Jambi Muhammad Amin menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada dana zakat yang digunakan untuk perjalanan maupun operasional kegiatan pemerintah daerah.

Menurutnya, Safari Ramadhan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi merupakan kegiatan dakwah resmi pemerintah dalam menjalankan peran pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan Wakil Gubernur Jambi mengikuti kegiatan tersebut menggunakan biaya pribadi dan tidak memanfaatkan fasilitas Baznas.

Penyaluran Dana Sesuai Aturan



Baznas menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan dana harus mengacu pada delapan golongan penerima zakat atau asnaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Dalam kegiatan Safari Ramadhan, Baznas memang menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat.

Bantuan tersebut diberikan kepada mustahik dan kaum duafa berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah desa, kelurahan, hingga Baznas tingkat kabupaten dan kota.

Imbauan Klarifikasi Informasi

Baznas menyatakan keprihatinan atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Meski merasa dirugikan oleh isu tersebut, pihak Baznas memilih menyikapinya secara terbuka.

Pihak lembaga berharap klarifikasi dapat menghentikan kesalahpahaman di masyarakat agar tidak muncul prasangka negatif terhadap pengelolaan dana zakat.

Program Sosial Baznas

Selama ini Baznas Jambi mengklaim telah menjalankan berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.

Program tersebut antara lain penyaluran lebih dari 6.000 beasiswa pendidikan, bantuan kepada sekitar 1.800 pelaku usaha mikro, serta distribusi lebih dari 70.000 paket sembako.

Baznas menegaskan dana zakat yang dikelola lembaga tersebut tetap disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya