Perkembangan ekonomi digital mendorong semakin banyak masyarakat menjalankan usaha secara online. Aktivitas bisnis kini bisa dilakukan melalui marketplace, media sosial, maupun toko daring pribadi dengan proses yang relatif mudah.

Namun kemudahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban legalitas usaha. Salah satu komponen penting dalam proses perizinan bisnis di Indonesia adalah KBLI yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha.

Apa Itu KBLI

KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu sistem kode standar untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia.

Kode ini terdiri dari lima digit angka yang mewakili jenis usaha tertentu, baik di sektor perdagangan, jasa, maupun produksi. Sistem tersebut disusun oleh Badan Pusat Statistik sebagai acuan resmi dalam pendataan kegiatan ekonomi.

Berdasarkan keterangan resmi Badan Pusat Statistik, KBLI digunakan sebagai klasifikasi baku untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi yang berlangsung di Indonesia.


Versi yang saat ini digunakan adalah KBLI 2020, yang telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi modern termasuk aktivitas bisnis berbasis digital.

Peran KBLI dalam Perizinan Usaha

Dalam sistem perizinan usaha modern, KBLI memiliki fungsi penting karena menjadi acuan utama dalam menentukan jenis kegiatan bisnis yang dijalankan.

Kode ini juga digunakan pemerintah untuk memetakan aktivitas ekonomi serta menentukan proses perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Menentukan Kategori Usaha

Setiap pelaku usaha, baik perusahaan, koperasi, maupun usaha perorangan, harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnisnya.

Pemilihan kode ini memastikan bahwa kegiatan usaha tercatat secara resmi sesuai klasifikasi yang berlaku.

Menjadi Syarat Penerbitan NIB

KBLI juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS.